HUKUM

LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Penembakan di Kantor MUI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI, Maneger Nasution, menilai peristiwa penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023) kemarin yang melukai petugas kemanan dan resepsionis MUI, merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

Maneger menjelaskan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk memastikan status tindakan pelaku yang meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018.

Diketahui, kualifikasi terorisme yang merupakan tindak pidana harus memenuhi beberapa hal seperti menimbulkan suasana teror atau rasa takut secera meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan/ kehancuran terhadap objek vital yang strategis/ lingkungan hidup/failitas publik/internasional dengan motif ideologi, politik atau ganggauan keamanan.

“Atas hal ihwal peristiwa tersebut, LPSK memerlukan informasi yang valid apakah serangan/tindak kekerasan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Terorisme. Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, Korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana,” jelas Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2/2023).

Eks Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, negara tetap wajib hadir bertanggung jawab untuk memastikan Korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mendorong agar masyarakat mendapatkan hak untuk mengetahui duduk perkara serangan tersebut.

“Untuk itu sebagai akuntabilitas dan pemenuhan hak atas informasi publik, pihak penegak hukum/kepolisian perlu menjelaskan kepada publik secara transaparan dan berkejujuran. LPSK mempersilakan pihak Korban/Saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa,” imbuhnya.

Recent Posts

Wamenag Sebut Masjid Fondasi Peradaban, Institusi yang Turut Jaga Keutuhan NKRI

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i menegaskan peran penting masjid dalam sejarah…

20 menit yang lalu

Laut sebagai Penopang Utama Ketahanan Pangan Nasional

MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, sekaligus Rektor Universitas UMMI…

1 jam yang lalu

KKP Imbau BUMN MIND ID Serahkan Laporan Tahunan Tepat Waktu

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen…

2 jam yang lalu

DPR Setujui Usulan Anggaran Tambahan Kementerian Agama

MONITOR, Jakarta - Komisi VIII DPR RI menyetujui hasil rekonstruksi dan relaksasi efisiensi anggaran Kementerian…

4 jam yang lalu

DPR Dorong Pemerintah Pusat dan Pemda Kolaborasi Tangani Banjir Jakarta, Jangan Gali Lubang Tutup Lubang

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera memberi perhatian serius terhadap…

12 jam yang lalu

Soroti Bencana Alam di Sejumlah Wilayah, Puan Minta Pemerintah Mitigasi dan Sigap Tangani Korban

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti berbagai bencana alam yang terjadi di…

14 jam yang lalu