HUKUM

LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Penembakan di Kantor MUI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI, Maneger Nasution, menilai peristiwa penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023) kemarin yang melukai petugas kemanan dan resepsionis MUI, merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

Maneger menjelaskan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk memastikan status tindakan pelaku yang meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018.

Diketahui, kualifikasi terorisme yang merupakan tindak pidana harus memenuhi beberapa hal seperti menimbulkan suasana teror atau rasa takut secera meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan/ kehancuran terhadap objek vital yang strategis/ lingkungan hidup/failitas publik/internasional dengan motif ideologi, politik atau ganggauan keamanan.

“Atas hal ihwal peristiwa tersebut, LPSK memerlukan informasi yang valid apakah serangan/tindak kekerasan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Terorisme. Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, Korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana,” jelas Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2/2023).

Eks Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, negara tetap wajib hadir bertanggung jawab untuk memastikan Korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mendorong agar masyarakat mendapatkan hak untuk mengetahui duduk perkara serangan tersebut.

“Untuk itu sebagai akuntabilitas dan pemenuhan hak atas informasi publik, pihak penegak hukum/kepolisian perlu menjelaskan kepada publik secara transaparan dan berkejujuran. LPSK mempersilakan pihak Korban/Saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa,” imbuhnya.

Recent Posts

Kementerian PU Bangun Saluran Irigasi Semantok Kiri

MONITOR, Nganjuk - Setelah mengunjungi Daerah Irigasi Siman di pagi hari, Menteri Pekerjaan Umum (PU)…

3 jam yang lalu

Timnas Futsal Putri Raih Posisi Ketiga di Ajang Bergengsi Kawasan Asia Tenggara

MONITOR, Jakarta - Timnas Futsal Putri Indonesia berhasil meraih kemenangan gemilang atas Myanmar dengan skor…

4 jam yang lalu

Kemendes Pastikan Info Rekrutmen PLD 2024-2025 di Medsos Hoaks

MONITOR, Jakarta - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memastikan berita dibukanya lowongan kerja Pendamping…

4 jam yang lalu

Adies Kadir Sebut Pimpinan KPK Terpilih Berdasarkan Pengalaman Penegakan Hukum

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyambut terpilihnya calon pimpinan KPK dan…

5 jam yang lalu

Kesamaan Pesan Puan dan Prabowo di Forum G20 Jadi Orkestrasi Komitmen RI Perangi Kelaparan

MONITOR, Jakarta - Isu kemiskinan dan kelaparan menjadi isu yang sama-sama diserukan oleh Ketua DPR…

5 jam yang lalu

Komisi VII DPR Soroti Digitalisasi Hingga Harga Transportasi ke Tempat Wisata

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…

5 jam yang lalu