HUKUM

LPSK Siap Lindungi Korban Kasus Penembakan di Kantor MUI

MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) RI, Maneger Nasution, menilai peristiwa penembakan yang terjadi di Kantor MUI Pusat, Selasa (2/5/2023) kemarin yang melukai petugas kemanan dan resepsionis MUI, merupakan bentuk tindak kekerasan yang menimbulkan suasana teror.

Maneger menjelaskan pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Densus 88 untuk memastikan status tindakan pelaku yang meninggal dunia tersebut masuk dalam kualifikasi tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2018.

Diketahui, kualifikasi terorisme yang merupakan tindak pidana harus memenuhi beberapa hal seperti menimbulkan suasana teror atau rasa takut secera meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan/ kehancuran terhadap objek vital yang strategis/ lingkungan hidup/failitas publik/internasional dengan motif ideologi, politik atau ganggauan keamanan.

“Atas hal ihwal peristiwa tersebut, LPSK memerlukan informasi yang valid apakah serangan/tindak kekerasan tersebut masuk dalam kategori tindak pidana terorisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Terorisme. Namun terlepas dari apakah peristiwa tersebut ditetapkan sebegai terorisme atau tidak, Korban serangan tersebut berhak mendapatkan perlindungan dan pemulihan dalam kapasitasnya sebagai Korban tindak pidana,” jelas Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Rabu (5/5/2/2023).

Eks Komisioner Komnas HAM ini menegaskan, negara tetap wajib hadir bertanggung jawab untuk memastikan Korban mendapatkan hak-haknya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ia juga mendorong agar masyarakat mendapatkan hak untuk mengetahui duduk perkara serangan tersebut.

“Untuk itu sebagai akuntabilitas dan pemenuhan hak atas informasi publik, pihak penegak hukum/kepolisian perlu menjelaskan kepada publik secara transaparan dan berkejujuran. LPSK mempersilakan pihak Korban/Saksi atau keluarga mengajukan permohonan perlindungan, karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memprosesnya sesuai ketentuan yang berlaku demi terwujudnya keadilan bagi Korban atau Saksi dan membuat terangnya peristiwa,” imbuhnya.

Recent Posts

Kemenhaj Mediasi Haji Khusus dan Travel untuk Pastikan Hak Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan…

1 jam yang lalu

Wamenag Pastikan Masjid IKN Siap Digunakan Salat Tarawih Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan kesiapan Masjid di Ibu Kota…

4 jam yang lalu

DPR Minta Evaluasi Total BPJS PBI Agar Tepat Sasaran

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh…

10 jam yang lalu

Demokrasi Digital di Madrasah: MA Al-Karimiyah Gelar Pemilihan OSIS Berbasis Website

MONITOR, Depok - Madrasah Aliyah (MA) Al-Karimiyah kembali menunjukkan komitmennya dalam mengintegrasikan teknologi digital ke…

14 jam yang lalu

Perkuat Ekonomi Syariah, Menag Fokus ke Pasar Halal dan Dana Umat

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan ekonomi syariah Indonesia melalui dua…

15 jam yang lalu

DPR: Istana Kepresidenan Harus Jadi Simbol Inklusif bagi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Istana Kepresidenan…

17 jam yang lalu