Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Dua orang tersangka dalam kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kini ditetapkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kedua tersangka berperan memberikan suap terhadap Lukas Enembe.
“Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/4/2023).
Ali menjelaskan pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Namun ia memastikan penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ucapnya.
MONITOR, Jakarta - Politisi senior PPP Jakarta yang juga eks Anggota DPRD DKI Jakarta dua…
MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri menyerukan aksi kolektif…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah…
MONITOR, Makassar - Yulianti Muthmainnah, Kepala Pusat Studi Islam, Perempuan, dan Pembangunan ITBAD Jakarta sekaligus…
MONITOR, Jakarta - Kapuspen TNI Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah yang diwakili oleh Wakapuspen TNI…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025. Pendaftaran pengajuan…