MONITOR, Jakarta – Dua orang tersangka dalam kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kini ditetapkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kedua tersangka berperan memberikan suap terhadap Lukas Enembe.
“Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/4/2023).
Ali menjelaskan pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Namun ia memastikan penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ucapnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mengajak karyawan PT Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 menyalurkan donasi kemanusiaan senilai Rp3,5 miliar untuk Palestina.…
MONITOR, Makkah - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar mengajak ribuan jemaah umrah untuk mendoakan Indonesia.…
MONITOR, Jakarta - Pertamina Eco RunFest 2024 resmi berlangsung pagi ini di Istora Senayan Jakarta…
MONITOR, Minahasa - Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengingatkan tanggal 24 November 2024 sudah memasuki…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi dengan meraih Penghargaan Emas…