Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Dua orang tersangka dalam kasus suap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, kini ditetapkan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan kedua tersangka berperan memberikan suap terhadap Lukas Enembe.
“Saat ini KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023,” ujarnya kepada awak media, Selasa (18/4/2023).
Ali menjelaskan pihaknya telah menemukan bukti awal yang cukup untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka. Namun ia memastikan penyidik masih terus bergerak untuk melengkapi alat bukti terkait penyidikan terhadap kedua tersangka baru tersebut.
“Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup,” ucapnya.
MONITOR, Jakarta - HIQMA Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Wisuda Tahfiz Al-Qur’an.…
MONITOR, Gresik - Anggota DPR RI 2024–2029, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS, menyampaikan pandangan…
MONITOR, Jatim - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa sektor pertanian merupakan solusi…
MONITOR, Jakarta - Universitas Pancasila (UP) menggelar Acara Puncak Dies Natalis ke-59 dengan semangat kebersamaan…
MONITOR, Bogor - Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa untuk menciptakan inovasi teknologi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian kembali memperkuat komitmennya dalam penerapan Smart Industrial Safety (SIS) melalui…