HUKUM

Pakar Hukum Dukung Kabareskrim Tangkap Dito Mahendra

MONITOR, Jakarta – Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendukung langkah tegas Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang telah memerintahkan jajarannya untuk menangkap Dito Mahendra.

Penangkapan tersebut terkait kepemilikan senjata api ilegal. Dito Mahendra sendiri sudah dipanggil sebanyak dua kali oleh Bareskrim, namun selalu mangkir.

“Kalau memang (senjatanya) tidak ada izin, ya diproses hukum,” ungkap Abdul Fickar Hadjar kepada wartawan, Jakarta, Jumat (14/4/2023).

Fickar menilai, dengan menunjukkan sikap tegas, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah menjalankan tugasnya sesuai amanat dari aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Ketegasan itu dilandasi kedisiplinan menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Fickar pun berharap, ketegasan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto tersebut dapat menjadi contoh bagi para polisi muda yang nantinya akan menjadi pemimpin di masa depan.

“Kita berharap generasi baru Polri mulai berpikir modern, membawa Polri menjadi polisi modern yang efektif,” katanya.

Seperti diketahui, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, menyampaikan bahwa ia telah memerintahkan Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro untuk menangkap Dito Mahendra.

“(Tanya) Ke Pak Dirtipidum ya, kayaknya sudah saya suruh tangkap itu (Dito Mahendra),” ungkapnya usai rapat Komite Nasional Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPPU) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dittipidum Bareskrim Polri memastikan sembilan dari 15 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik KPK di rumah Dito Mahendra berstatus ilegal atau tanpa dokumen izin kepemilikan.

Sembilan senjata api yang dinyatakan ilegal itu adalah 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk senapan angin Walther.

Recent Posts

Kemenag Terbitkan PMA 2026 Tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang…

11 menit yang lalu

Kemenperin dan IKEA Kolaborasi Dorong IKM Naik Kelas

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong peningkatan daya saing dan perluasan akses pasar…

7 jam yang lalu

Mardiono Resmi Tunjuk Baihaki Sulaiman Jadi Plt Ketua PPP Banten

MONITOR, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi menetapkan Baihaki Sulaiman…

9 jam yang lalu

Kemenag dan Kemenhaj Sinergi Kawal Transisi Pelayanan Haji 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar bersama Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo H.R.…

10 jam yang lalu

Analis Intelijen dukung Polri Tetap di bawah Presiden, ini Alasanya

MONITOR, Jakarta - Analis intelijen, pertahanan, dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi langkah DPR RI yang…

12 jam yang lalu

IKI Cetak Rekor Tertinggi dalam 49 Bulan

MONITOR, Jakarta - Kinerja sektor industri pengolahan nasional mengawali tahun 2026 dengan tren yang semakin…

13 jam yang lalu