KRIMINAL

Sidang Ayah Bunuh Anak di Depok, Korban Alami Luka hingga Tembus ke Otak

MONITOR, Depok – Ahli forensik atau Dokter forensik dari RS Bhayangkara R Said Sukanto mengungkapkan bahwa terdapat puluhan luka yang ditemukan pada jenazah Keyla (11), korban pembunuhan oleh ayah kandung. Bahkan, dari jumlah tersebut, terdapat luka yang menembus hingga ke otak.

Hal ini diungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (12/04/2023).

Sidang dengan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki ini menghadirkan dua orang ahli forensik kedokteran yang keseharian bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika Depok.

Mereka adalah Dokter Asri Fralebda dan Dokter Lydia. Sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.

Saat ditanyakan oleh jaksa Alfa Dera terkait bentuk dan kondisi luka, Dokter Asri menerangkan bentuk luka, ukuran kedalaman, menunjukkan bahwa luka disebabkan oleh benda tajam yang diarahkan menggunakan tenaga yang cukup kuat.

“Difakta persidangan, ahli juga menerangkan bahwa korban saat pemeriksaan luar sebelum diotopsi oleh tim dokter kondisi korban Keyla masih menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap,” kata Alfa Dera, dalam keterangannya kepada MONITOR.

“Sedangkan, ahli Dokter Lydia dari rumah sakit sentra medika Depok menerangkan kondisi dari Korban Nila (istri terdakwa) mengalami luka diarah wajah, belakang kepala korban dan punggung korban yang menyebabkan kesulitan berkomunikasi sehingga menurut ahli, korban dikategorikan mengalami luka berat,” pungkas Dera.

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidilah mengatakan, penuntut umum menghadirkan dua ahli di bidang keilmuan forensik. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembuktiaan dan untuk meyakinkan hakim.

“Sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa. Sebagai ahli forensik yang memiliki kredibilitas tinggi, kesaksian Dokter Asri diharapkan dapat membantu memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini,” ungkapnya.

Arif menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Mei 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut kembali akan menghadirkan ahli dari bidang pidana guna membuktikan terkait adanya perencanaan pembunuhan terhadap korban Keyla dan penganiayaan terhadap Nila.

“Selaku penuntut umum (para jaksa) berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah didakwakan terhadap terdakwa sehingga dapat memberikan rasa keadilan,” pungkas Arief.

Recent Posts

Kenaikan Yesus Kristus 2026, Menag Ajak Umat Perkuat Harmoni dan Semangat Kebersamaan

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan selamat memperingati Hari Raya Kenaikan Yesus Kristus…

8 jam yang lalu

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

13 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

14 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

15 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

18 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

19 jam yang lalu