MONITOR, Depok – Ahli forensik atau Dokter forensik dari RS Bhayangkara R Said Sukanto mengungkapkan bahwa terdapat puluhan luka yang ditemukan pada jenazah Keyla (11), korban pembunuhan oleh ayah kandung. Bahkan, dari jumlah tersebut, terdapat luka yang menembus hingga ke otak.
Hal ini diungkap dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berencana oleh terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki, di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (12/04/2023).
Sidang dengan terdakwa Rizky Noviyandi Achmad alias Kiki ini menghadirkan dua orang ahli forensik kedokteran yang keseharian bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara Polri dan Rumah Sakit Sentra Medika Depok.
Mereka adalah Dokter Asri Fralebda dan Dokter Lydia. Sedangkan Jaksa Penuntut Umumnya (JPU) yakni Jaksa Alfa Dera dan Jaksa Putri Dwi Astrini.
Saat ditanyakan oleh jaksa Alfa Dera terkait bentuk dan kondisi luka, Dokter Asri menerangkan bentuk luka, ukuran kedalaman, menunjukkan bahwa luka disebabkan oleh benda tajam yang diarahkan menggunakan tenaga yang cukup kuat.
“Difakta persidangan, ahli juga menerangkan bahwa korban saat pemeriksaan luar sebelum diotopsi oleh tim dokter kondisi korban Keyla masih menggunakan pakaian seragam sekolah lengkap,” kata Alfa Dera, dalam keterangannya kepada MONITOR.
“Sedangkan, ahli Dokter Lydia dari rumah sakit sentra medika Depok menerangkan kondisi dari Korban Nila (istri terdakwa) mengalami luka diarah wajah, belakang kepala korban dan punggung korban yang menyebabkan kesulitan berkomunikasi sehingga menurut ahli, korban dikategorikan mengalami luka berat,” pungkas Dera.
Terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, M Arief Ubaidilah mengatakan, penuntut umum menghadirkan dua ahli di bidang keilmuan forensik. Hal ini dilakukan sebagai upaya pembuktiaan dan untuk meyakinkan hakim.
“Sehingga diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim untuk memutuskan vonis terhadap terdakwa. Sebagai ahli forensik yang memiliki kredibilitas tinggi, kesaksian Dokter Asri diharapkan dapat membantu memperjelas fakta-fakta dalam kasus ini,” ungkapnya.
Arif menambahkan, sidang akan dilanjutkan pada Jumat 5 Mei 2023. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut kembali akan menghadirkan ahli dari bidang pidana guna membuktikan terkait adanya perencanaan pembunuhan terhadap korban Keyla dan penganiayaan terhadap Nila.
“Selaku penuntut umum (para jaksa) berupaya semaksimal mungkin untuk membuktikan dakwaan yang telah didakwakan terhadap terdakwa sehingga dapat memberikan rasa keadilan,” pungkas Arief.
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…
MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…