POLITIK

Pertahan Partai, Kader Demokrat Depok Siap Lawan KSP Moeldoko

MONITOR, Depok – Tokoh muda sekaligus bakal Calon Legislatif DPRD Kota Depok dari Partai Demokrat, Sukarjito mengatakan, pengurus dan kader Partai Demokrat menyatakan sikap dan solidaritas melawan KSP Moeldoko yang telah mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami bersama Ketum dan kader Demokrat lainnya siap melawan KSP Moeldoko dan pihak-pihak yang mencoba menganggu partai Demokrat,” kata kader Partai Demokrat Kota Depok Sukarjito, dalam keterangannya kepada MONITOR di Depok, Senin (03/04/2023).

Pria yang akrab disapa Jito ini menjelaskan, PK yang dilayangkan Moeldoko merupakan bagian dari cara menganggu aktivitas dan kader Demokrat seluruh Indonesia ditengah menghadapi Pemilu 2024. Terlebih, PK itu diajukan 1 hari setelah Partai Demokrat mendeklarasikan Anies Baswedan secara Capres 2024.

“Saya menilai, ini merupakan skenario politik untuk menganggu solidaritas Demokrat dan mencoba mencekal upaya pencalonan Anies Baswedan sebagai Capres 2024,” jelas pria yang juga Bacaleg DPRD Kota Depok Dapil Pancoran Partai Demokrat.

Sementara itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY dalam Konferensi Pers-nya, Senin, mengatakan, KSP Moeldoko bersama eks politisi Demokrat Jhoni Allen Marbun, masih ingin mengambil alih partainya.

Moeldoko, kata AHY, mengajukan peninjauan kembali atau PK ke Mahkamah Agung (MA). Setelah pada putusan kasasi, kepemimpinan Partai Demokrat AHY yang menang. Moeldoko mengajukan PK, jelas AHY, pada 3 Maret 2023.

“Pasca KLB abal-abal yang ilegal dan gagal total, kali ini mereka mengajukan PK di MK. Ini adalah upaya terakhir untuk menguji putusan kasasi MA,” kata AHY, di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Senin, (03/04/2023).

AHY menyebut kasasi telah menolak gugatan Moeldoko lewat putusan nomor 487/K/TUN 2022 pada 29 September 2022. Tapi kini, kata AHY, Moeldoko mengklaim telah menemukan 4 novum alias bukti baru.

Akan tetapi, AHY membantah novum yang diajukan Moeldoko ini bukti baru. Sebab, keempatnya sudah jadi bukti dalam sidang PTUN Jakarta dengan perkara nomor 150/G/2021 pada 23 November 2021.

Atas tindakan Moeldoko ini, AHY secara resmi mengutus tim hukum untuk mengajukan kontra memori atas jawaban atas PK Moeldoko ke PTUN Jakarta.

Sebelumnya, MA telah menolak kasasi yang diajukan Moeldoko dalam kasus Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang beberapa waktu lalu. “Tolak kasasi,” bunyi amar putusan MA dalam laman resmi lembaga itu di Jakarta, Senin, 3 Oktober 2022.

Perkara yang diajukan oleh Moeldoko tersebut teregistrasi dengan nomor 487/K/TUN/2022 dengan termohon Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY.

Recent Posts

Rektor UIN Jakarta: Pengamanan Aset TKIP-SDIP Pamulang Adalah Mandat Negara, KBM Dijamin Aman

MONITOR, Tangerang Selatan – UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama tim kuasa hukum menggelar konferensi pers…

7 jam yang lalu

Jelang Muktamar NU ke-35, JATMAN Gelar Istighatsah dan Manaqib Kubro di Tambakberas

MONITOR, Jombang – Ribuan jamaah thariqah berkumpul di Pondok Pesantren Al-Amanah 2 Bahrul Ulum, Tambakberas,…

8 jam yang lalu

Kemnaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif ASEAN

MONITOR, Bangkok — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…

16 jam yang lalu

Gerak Cepat Usai Arahan Mentan Amran, SBM Kini Lebih Terjangkau bagi Koperasi Peternak

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional, Andi Amran Sulaiman…

18 jam yang lalu

Kemnaker Tegaskan Sinergi dengan ILO Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan International Labour Organization…

1 hari yang lalu

Dalam Sepekan, Arahan Mentan Amran Jadi Langkah Konkret Lindungi Peternak Ayam Ras Petelur

MONITOR, Jakarta – Arahan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman…

1 hari yang lalu