KEAGAMAAN

Komnas Haji Dukung Kemenag Cabut Izin Travel Umrah yang Tipu Jamaah

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar praktik nakal oknum travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jemaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp. 90 miliar.

Pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU).

Bahkan agar memiliki efek jera, Polda Metro Jaya mulai mengembangkan potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa menjadi dasar untuk merampas aset-aset para tersangka yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai langkah ini patut diapresiasi. Apalagi ironisnya, PT NSWM ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul,” ucap Mustolih dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

Atas pelanggaran diatas, Komnas Haji mendukung langkah Kementerian Agama mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut.

Adapun dasar hukum Pencabutan izin bisa merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja karena tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/ atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.

“Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang,” tuturnya.

Menurut Mustolih, langkah pencabutan izin ini sebagai penegakan hukum diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.

Selain itu, kata dia, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Maka itu mesti ada semangat “zero toleran” terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah,” tandas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Bagaimana dengan para korban? merujuk pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.

Recent Posts

Prof Rokhmin Dahuri di Al-Zaytun: Indonesia butuh revolusi pembangunan manusia melalui pendidikan holistik

MONITOR, Indramayu - Anggota DPR RI, Prof. Dr. Rokhmin Dahuri menegaskan bahwa masa depan Indonesia…

2 jam yang lalu

Wamenaker: Pemuda Perlu Ciptakan Lapangan Kerja Baru

MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…

13 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Menag Nasaruddin Umar Beri Penghargaan Dua Siswa Madrasah Berprestasi Dunia

​MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…

15 jam yang lalu

Business Forum HA IPB, Prof Rokhmin: Pembangunan Sistem Pangan Nasional harus Terpadu dan Berkelanjutan

MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…

16 jam yang lalu

Hardiknas 2026, Waka Komisi X DPR: Tolak Penghapusan Prodi Keguruan!

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…

23 jam yang lalu

Legislator Desak Klinik Kecantikan Ilegal Ditindak Tegas Buntut Kasus Eks Finalis Puteri Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…

23 jam yang lalu