KEAGAMAAN

Komnas Haji Dukung Kemenag Cabut Izin Travel Umrah yang Tipu Jamaah

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar praktik nakal oknum travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jemaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp. 90 miliar.

Pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU).

Bahkan agar memiliki efek jera, Polda Metro Jaya mulai mengembangkan potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa menjadi dasar untuk merampas aset-aset para tersangka yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai langkah ini patut diapresiasi. Apalagi ironisnya, PT NSWM ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul,” ucap Mustolih dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

Atas pelanggaran diatas, Komnas Haji mendukung langkah Kementerian Agama mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut.

Adapun dasar hukum Pencabutan izin bisa merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja karena tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/ atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.

“Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang,” tuturnya.

Menurut Mustolih, langkah pencabutan izin ini sebagai penegakan hukum diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.

Selain itu, kata dia, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Maka itu mesti ada semangat “zero toleran” terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah,” tandas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Bagaimana dengan para korban? merujuk pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.

Recent Posts

Hilal Awal Safar 2025 Terlihat di Tiga Titik Utama

MONITOR, Jakarta - Indonesia bersama negara-negara anggota MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan…

1 jam yang lalu

IKA PMII Ciputat Luncurkan Gerakan Wakaf untuk Rumah Pergerakan

MONITOR, Tangerang Selatan - Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Ciputat resmi meluncurkan…

5 jam yang lalu

Komisi I DPR Serukan RI dan ASEAN Jembatani Konflik Kamboja Dan Thailand

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, berpandangan penyelesaian sengketa perbatasan antara Kamboja…

6 jam yang lalu

Jasamarga Transjawa Tol Selenggarakan Edukasi Dini Tertib Berlalu Lintas

MONITOR, Jakarta - Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional, PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) menyelenggarakan…

7 jam yang lalu

Kementerian PU Percepat Pembangunan Bendungan Cijurey

MONITOR - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat pembangunan Bendungan Cijurey yang berlokasi di Kecamatan…

8 jam yang lalu

Ada 183 Kuota Beasiswa Zakat Indonesia untuk S1 PTKIN dan PTN

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama bekerja sama dengan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan sejumlah…

12 jam yang lalu