KEAGAMAAN

Komnas Haji Dukung Kemenag Cabut Izin Travel Umrah yang Tipu Jamaah

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar praktik nakal oknum travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jemaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp. 90 miliar.

Pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU).

Bahkan agar memiliki efek jera, Polda Metro Jaya mulai mengembangkan potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa menjadi dasar untuk merampas aset-aset para tersangka yang bersumber dari hasil tindak pidana.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai langkah ini patut diapresiasi. Apalagi ironisnya, PT NSWM ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah.

“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul,” ucap Mustolih dalam keterangan persnya, Jumat (31/3/2023).

Atas pelanggaran diatas, Komnas Haji mendukung langkah Kementerian Agama mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut.

Adapun dasar hukum Pencabutan izin bisa merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja karena tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/ atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.

Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.

“Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang,” tuturnya.

Menurut Mustolih, langkah pencabutan izin ini sebagai penegakan hukum diperlukan segera untuk mencegah makin banyak korban bertambah, memberikan efek jera dan membersihkan penyelenggaraan ibadah umrah dari oknum dan ‘benalu’ yang merugikan masyarakat luas dan berpotensi mencoreng citra travel-travel lain yang baik dan bertanggungjawab.

Selain itu, kata dia, reputasi dan marwah pemerintah juga harus tetap dijaga agar tidak sampai menggerus kepercayaan publik. Karena pemerintah berwenang melakukan pengawasan dan evaluasi.

“Maka itu mesti ada semangat “zero toleran” terhadap oknum travel yang penipu dan merugikan jemaah serta mencoreng penyelenggaraan umarah,” tandas Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta.

Bagaimana dengan para korban? merujuk pada Pasal 119A ayat 3 Perppu Cipta Kerja, selain dikenai sanksi, travel wajib mengembalikan sejumlah biaya yang telah disetorkan oleh jemaah umrah serta kerugian imateriil lainnya.

Recent Posts

Komdigi Terbitkan Aturan Baru Registrasi Kartu Seluler 2026

MONITOR, Jakarta - Pemerintah menetapkan aturan baru registrasi kartu seluler yang memberi kendali penuh kepada…

33 menit yang lalu

Kick Off Tadris Edisi Perdana, JIMM Jakarta Angkat Isu Civil Islam

MONITOR, Jakarta - Jaringan Intelektual Muda Muhammadiyah (JIMM) Jakarta menghelat Tadarus Isu Strategis (Tadris) dengan…

2 jam yang lalu

Dukung Program MBG, Ultrajaya Investasi Rp1,14 Triliun

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memastikan kesiapan industri pengolahan susu nasional dalam mendukung…

4 jam yang lalu

Aset Rp7,9 T, Bank Kaltimtara Didorong Jadi Motor Kredit UMKM

MONITOR, Jakarta - Dengan aset yang telah mencapai Rp7,9 triliun, Bank Kaltimtara dinilai memiliki potensi…

5 jam yang lalu

Hasil Seleksi Administrasi KIP 2026, Pansel Tetapkan 378 Pendaftar Lolos

MONITOR, Jakarta - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 resmi mengumumkan…

6 jam yang lalu

Strategi Kemenag Dongkrak Indeks Wakaf Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur mengatakan indeks…

8 jam yang lalu