Categories: PENDIDIKAN

Tahap 1, Kemenag Siapkan Rp73 Miliar Tunjangan Khusus 9.043 Guru Madrasah Daerah 3T

MONITOR, Jakarta – Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama akan segera menyalurkan Tunjangan Khusus bagi guru Raudhatul Athfal (RA) dan madrasah di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) Indonesia. Total ada Rp73 miliar anggaran yang disiapkan untuk 9.043 guru dan tenaga kependidikan (GTK) RA dan madrasah pada pencairan tahap pertama ini.

“Kita targetkan penyaluran ini sudah bisa dilakukan pada April 2023,” terang Direktur GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam, Muhammad Zain, di Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Pria yang akrab disapa Zain ini berharap, Tunjangan Khusus ini mampu meminimalisasi kesenjangan antara guru yang bertugas di kota dengan yang bertugas di daerah terpencil. Proses pemberian bantuan akan dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai amanat undang-undang.

“Kesejahteraan tenaga pendidik di mana pun tempat tugasnya merupakan amanat undang-undang. Hal ini dimaksudkan agar guru-guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan prestasi belajar peserta didik, memotivasi guru untuk mengembangkan kompetensi, profesionalitas, kinerja dan kesejahteraan guru,” tutur Zain.

“Ini menjadi bagian dari kebijakan afirmatif bagi para GTK, sesuai karakteristik dan kondisi daerah, tempat mereka bertugas, mulai dari daerah terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain,” terangnya.

Tunjangan Khusus ini diberikan sebesar Rp1.350.000 per bulan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Juknis Nomor 182 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Khusus bagi Guru Raudlatul Atfal dan Madrasah Tahun Anggaran 2023. Juknis ini dapat diakses melalui simpatika.kemenag.go.id .

“Kami mengimbau Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk mengintruksikan kepada seluruh kepala seksi madrasah atau pendidikan Islam di wilayahnya agar segera menginformasikan kepada guru-guru di wilayahnya,” pungkas Zain.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha GTK Madrasah, Ajang Pradita meminta para guru lebih memperhatikan pengisian data di akun Simpatika masing-masing. “Atribut data yang sangat krusial yaitu Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Ibu Kandung, Tempat Lahir dan Tanggal Lahir, harus sesuai dengan KTP dan KK. Jika tidak sesuai verifikasi sistem Dukcapil, maka akan tertolak dalam pembentukan nomor rekening penerima bantuan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ajang menyampaikan bahwa tata kelola pemberian tunjangan khusus pada Direktorat GTK Madrasah terus ditingkatkan. Hal ini guna mewujudkan penyaluran tunjangan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.

Recent Posts

Menteri UMKM Berharap Alfamart Run Jadi Ajang Kolaborasi untuk Kembangkan UMKM

MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman berharap ajang "Alfamart…

2 jam yang lalu

Empat Mantan Anggota OPM Resmi Berikrar Setia pada NKRI

MONITOR, Jakarta - Komitmen TNI dalam membangun perdamaian dan memperkuat persatuan di Tanah Papua kembali…

3 jam yang lalu

PT Jasamarga Transjawa Tol Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL di Ruas Jalan Tol Palimanan-Kanci

MONITOR, Cirebon - Dalam upaya mendukung program nasional Zero ODOL (Over Dimension Over Loading), PT…

4 jam yang lalu

Menag Terima Taj Yasin, Jateng Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama RI Nasaruddin Umar menerima audiensi Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj…

5 jam yang lalu

DPR Dorong Fasum Terdampak Bencana Cepat Diperbaiki, Sistem Peringatan Dini Diefektifkan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menyampaikan keprihatinan…

7 jam yang lalu

Prof Rokhmin: Indonesia Emas 2045 Bukan Angan-angan, MAI Harus Jadi Motor Utama Bangun Industri Akuakultur

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Prof. Rokhmin Dahuri, menyerukan kebangkitan sektor kelautan…

7 jam yang lalu