KEAGAMAAN

Komnas Haji: Travel Umrah yang Tipu Jamaah Harus Ditindak

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat atas laporan terhadap oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan Jemaah. PT NSWM diduga melakukan penipuan terjadap sedikitnya 500 orang Jemaah dengan kerugian mencapai Rp.90 miliar.

Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain. Selain itu, ada jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air. Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi.

Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut, mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta.

Menurut Mustolih, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya.

“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah,” ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Komnas Haji mendorong bagi Jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidannya buat laporan ke pihak kepolisian setempat.

“Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,” imbuhnya.

Recent Posts

Ekonomi Kreatif Jadi Andalan Tangsel 2027, Pilar Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas dan Tertib Perizinan

MONITOR, Ciputat – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus memperkuat sektor ekonomi kreatif sebagai motor…

3 menit yang lalu

Hari Nelayan Nasional 2026, HKTI Lumajang dorong 3 Agenda Strategis untuk Nelayan Pesisir Selatan

MONITOR, Lumajang - Memperingati Hari Nelayan Nasional 2026, Dewan Pimpinan Cabang Himpunan Kerukunan Tani Indonesia…

1 jam yang lalu

Pengumuman SPAN-PTKIN 2026 Hari Ini Pukul 15.00 WIB, 143.948 Siswa Berebut Kursi PTKIN

MONITOR, Jakarta – Sebanyak 143.948 siswa dari seluruh Indonesia menanti pengumuman hasil Seleksi Prestasi Akademik Nasional…

5 jam yang lalu

Jasa Marga Perbaiki Tol Cipularang dan Padaleunyi hingga 11 April 2026, Pengguna Diimbau Atur Waktu Perjalanan

MONITOR, Bandung — Jasamarga Metropolitan Tollroad Regional Division melanjutkan program pemeliharaan jalan di ruas Tol…

7 jam yang lalu

Kementerian UMKM Dorong Produk Lokal Tembus Pasar China

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan komitmen pemerintah…

7 jam yang lalu

Kemenperin Optimalkan Transformasi Digital dan Pemasaran Online Sektor IKM

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri nasional, khususnya industri kecil dan menengah (IKM),…

7 jam yang lalu