KEAGAMAAN

Komnas Haji: Travel Umrah yang Tipu Jamaah Harus Ditindak

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat atas laporan terhadap oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan Jemaah. PT NSWM diduga melakukan penipuan terjadap sedikitnya 500 orang Jemaah dengan kerugian mencapai Rp.90 miliar.

Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain. Selain itu, ada jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air. Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi.

Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut, mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta.

Menurut Mustolih, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya.

“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah,” ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Komnas Haji mendorong bagi Jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidannya buat laporan ke pihak kepolisian setempat.

“Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,” imbuhnya.

Recent Posts

Partai Gelora Sebut Koperasi Merah Putih Fondasi Ekonomi Bangsa

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menyambut dengan penuh semangat dan apresiasi atas…

2 jam yang lalu

Pemkot Tangsel dan Pemkab Pandeglang Resmi Tandatangani Kerja Sama Penanganan Sampah

MONITOR, Ciputat - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Pemerintah Kabupaten Pandeglang resmi menandatangani perjanjian…

2 jam yang lalu

Kemenag Buka Pendaftaran PTP Program KIP Kuliah, Ada 21.490 Kuota Mahasiswa

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama kembali akan menyalurkan bantuan Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP…

2 jam yang lalu

Suara Keras Puan Terhadap Skandal Beras Oplosan Dinilai Lindungi Rakyat

MONITOR, Jakarta - Di tengah berbagai masalah yang tengah menghimpit kehidupan masyarakat, temuan beras premium…

9 jam yang lalu

Soal Isu Data WNI Dikelola AS, DPR: Negosiator Indonesia Harus Merujuk UU PDP

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menanggapi isu pengelolaan data pribadi…

9 jam yang lalu

UMKM Danau Toba Semakin Berdaya Saing Lewat Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

MONITOR, Sumut - Kementerian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) berkolaborasi dengan 21 kolaborator kementerian/lembaga…

9 jam yang lalu