KEAGAMAAN

Komnas Haji: Travel Umrah yang Tipu Jamaah Harus Ditindak

MONITOR, Jakarta – Polda Metro Jaya mengambil langkah cepat atas laporan terhadap oknum travel umrah yang diduga menipu dan menelantarkan Jemaah. PT NSWM diduga melakukan penipuan terjadap sedikitnya 500 orang Jemaah dengan kerugian mencapai Rp.90 miliar.

Modusnya, uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain. Selain itu, ada jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke tanah air. Mereka dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi.

Saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Diharapkan langkah tegas ini membawa efek jera.

Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menegaskan tidak menutup kemungkinan masih terdapat korban-korban lain dari travel tersebut, mengingat berdasarkan informasi travel ini memiliki cabang dan jaringan yang beroperasi di beberapa daerah di luar DKI Jakarta.

Menurut Mustolih, peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah agar cermat dan selektif memilih travel supaya tidak tertipu, bisa mengecek melalui website Kementerian Agama travel-travel yang terpercaya.

“Jangan mudah tergoda dengan iming-iming harga murah, fasilitas wah, tapi ternyata yang diperoleh bukan khusyuk beribadah justru masalah dan musibah,” ucapnya, Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut, Komnas Haji mendorong bagi Jemaah umrah harus kritis, jika merasa dirugikan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan janji-janji dari travel atau bahkan sampai ditelantarkan maka harus berani melapor kepada pihak terkait misalnya Kementerian Agama, apabila diduga ada unsur pidannya buat laporan ke pihak kepolisian setempat.

“Jika terjadi di Arab Saudi bisa melalui kantor Konjen RI. Laporan bisa dilakukan secara daring melalui kanal-kanal media sosial di lembaga-lembaga tersebut,” imbuhnya.

Recent Posts

335 Harta Karun Kerajaan Lombok Kembali, DPR Tekankan Riset Sejarah

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana, menekankan pentingnya produksi pengetahuan dari…

36 menit yang lalu

KKP Pastikan Karbon Biru Indonesia Berprinsip High Integrity

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pengelolaan ekosistem karbon biru nasional memegang prinsip…

2 jam yang lalu

Kemenag dan Flinders University Perkuat STEM di Madrasah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama terus mempercepat transformasi pendidikan madrasah berbasis sains dan teknologi melalui…

4 jam yang lalu

Harga Daging Ayam Masih Berada di Bawah Harga Acuan, Pemerintah Pastikan Stabil Jelang Ramadan

MONITOR, Jakarta - Pemerintah memastikan harga daging ayam ras terpantau tetap terkendali menjelang Ramadan dan…

4 jam yang lalu

Kemenhaj Mediasi Haji Khusus dan Travel untuk Pastikan Hak Jemaah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memperkuat komitmennya dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan…

7 jam yang lalu

Wamenag Pastikan Masjid IKN Siap Digunakan Salat Tarawih Ramadan 2026

MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i memastikan kesiapan Masjid di Ibu Kota…

10 jam yang lalu