Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang
MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang khawatir putusan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
Diketahui, putusan Bawaslu ini terjadi usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, salah satunya menghukum tidak melanjutkan tahapan pemilu.
“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan ‘tidak menunda tapi bisa tertunda’. Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” ujar Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023) kemarin.
Menurut Junimart, apabila satu diantara lembaga penyelenggara Pemilu tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.
“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucap Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
MONITOR, Medan - Dalam rangka mewujudkan pelayanan sepenuh hati bagi pengguna Jalan Tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa…
MONITOR, Tulungagung - Upaya Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola pendidikan pesantren memasuki tahap strategis…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Gilang Dhielafararez menegaskan bahwa penambahan aturan 'pengamatan…
MONITOR, Jateng - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat ekosistem rantai pasok industri…
MONITOR, Jakarta - Komandan Batalyon Yonif Para Raider 501/BY Divisi 2 Kostrad Letkol Inf I…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyoroti temuan adanya peserta…