MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang khawatir putusan Bawaslu RI yang menyatakan bahwa KPU terbukti melakukan pelanggaran administratif terhadap Partai Prima, dapat berdampak pada tahapan penyelenggaraan pemilu.
Diketahui, putusan Bawaslu ini terjadi usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan mengabulkan gugatan Partai Prima, salah satunya menghukum tidak melanjutkan tahapan pemilu.
“Kalau tadi Pak Sekjen mengatakan supaya tidak mengganggu, tapi terganggu pak. Kalau dulu kami mengatakan ‘tidak menunda tapi bisa tertunda’. Ini yang kita khawatirkan. Karena apapun katanya putusan pengadilan, putusan Bawaslu itu hukum. Mengikat kepada semua pihak,” ujar Junimart saat Rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023) kemarin.
Menurut Junimart, apabila satu diantara lembaga penyelenggara Pemilu tersandung perkara kepemiluan, maka akan berdampak kepada yang lainnya.
“Ini yang kita khawatirkan sebenarnya. Kalau sekarang sudah ada putusan Bawaslu, saudara Ketua KPU, tolong Pak Ketua KPU dicermati pak, apakah terganggu pak tahapan,” ucap Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan ini.