BERITA

Imigrasi Depok Ancam Tindak Tegas WNA Pembuat Onar

MONITOR, Depok – Isu sejumlah Orang Asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang mengganggu ketertiban belakangan ini santer merebak di sejumlah daerah. Hal ini pun menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, tidak terkecuali di Kota Depok.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Fahrul Novry Azman mengatakan, pihaknya akan menindak tegas Orang Asing yang berani mengganggu ketertiban di wilayah kota Depok. WNA yang melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Undang-undang yang dimaksud, yakni undang-undang nomor 6 tahun 2011, tentang keimigrasian,” kata Fahrul dalam keterangannya kepada MONITOR, Senin (27/03/2023).

“Dalam undang-undang tersebut, pada pasal 75 disebutkan bahwa pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” sambungnya.

Adapun tindakan administratif keimigrasian yang dimaksud antara lain, pertama pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkalan. Ke dua pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal. Ke tiga larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia.

Kemudian, keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia. Yang terakhir, pengenaan biaya beban, dan atau pendeportasian dari wilayah Indonesia.

“Kalau untuk sanksi, itu diberlakukan setelah ada hasil pemeriksaan oleh petugas. Jika ditemukan pelanggaran maka WNA yang dimaksud akan diberikan sanksi.”

Dari bulan Januari sampai Maret 2023, kami telah melaksanakan penegakan hukum tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi sebayak 26 tindakan. Untuk pelanggaran itu didominasi oleh WNA overstay,” jelasnya.

Lanjut Fahrul, bagi WNA yang overstay selama kurang dari 60 hari akan diberikan sanksi berupa denda sebesar Rp 1.000.000,- per hari. Jika WNA tidak membayar denda tersebut, maka ia akan dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

Apabila Orang Asing overstay selama lebih dari 60 hari, kata Fahrul, maka Ia akan langsung dikenakan sanksi deportasi dan penangkalan.

“Ketentuan sanksi overstay, itu tercantum dalam UU Keimigrasian Pasal 78. Biaya yang timbul akibat proses deportasi dibebankan kepada penjamin WNA, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 63.”

Tapi, jika tidak memiliki penjamin maka biaya dibebankan kepada Orang Asing tersebut dan apabila Ia tidak mampu, maka kepada keluarganya. Kalau keluarganya juga tidak mampu, maka dibebankan kepada perwakilan negaranya,” pungkas Fahrul.

Recent Posts

Peresmian Rumah BUMN Pekanbaru, Langkah Pasti Erick Thohir Berdayakan UMKM Lokal

MONITOR, Pekanbaru - Menteri BUMN, Erick Thohir secara konsisten mengambil langkah untuk memberdayakan UMKM lokal…

49 menit yang lalu

Larangan Toko Kelontong Beroperasi 24 Jam Bentuk Diskriminasi terhadap Pelaku Usaha Kecil

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan menegaskan larangan agar toko kelontong…

1 jam yang lalu

Siswa MTsN 1 Pati Raih Medali Emas dan Perak Olimpiade Matematika Internasional di Thailand

MONITOR, Jakarta - Tiga siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Pati memboyong dua medali emas…

2 jam yang lalu

BNI Investor Daily Summit 2023, Ini Pesan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Presiden Joko Widodo berpendapat kerja sama tim menjadi hal krusial dalam menjaga…

2 jam yang lalu

Menag Minta Haji 2024 Jadi yang Terbaik Sepanjang Kepemimpinan Presiden Jokowi

MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

3 jam yang lalu

KA Lodaya Gunakan Kereta Eksekutif dan Ekonomi Stainless Steel New Generation Mulai 1 Mei 2024

MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan mengoperasikan KA Lodaya relasi Bandung –…

5 jam yang lalu