HUKUM

LPSK Siap Lindungi Keluarga Bripka AS sesuai Ketentuan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka sekaligus prihatin atas kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan, yang dikabarkan bunuh diri dengan racun sianida.

Dikabarkan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Bripka AS yang bunuh diri dengan racun sianida. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, karena kejanggalan-kejanggalan yang dirasa pihak keluarga, akhirnya keluarga pun melapor ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023) lalu.

“Kejanggalan pertama, TKP AS bunuh diri merupakan tempat ramai orang lalu lalang, tapi tak ada satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi hingga akhirnya ditemukan polisi yang malah tengah menyelidiki kasus narkoba,” ujar Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).

Kejanggalan kedua, lanjut dia, Bripka AS juga telah membayar setengah dari kerugian yang disebabkannya.

“Menurut keluarga, AS telah berupaya untuk membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak itu sekitar Rp 750 juta. Bahkan sampai menjual aset-asetnya. Menjadi pertanyaan setelah membayar sebagian, AS justru bunuh diri,” terangnya.

Adapun total uang yang dibayar lebih dari setengah kerugian yang disebabkan kelakuannya, yakni sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan sisanya dibebankan kepada pelaku lainnya.

Kejanggalan ketiga, sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri juga dipesan di toko online, namun menurut pihak keluarga, anehnya pemesanan sianida itu dilakukan saat HP Bripka AS disita Kapolres.

Maneger menyatakan Bripka AS memesan sianida melalui aplikasi online pada 23 Januari 2023. Sementara pada 23 Januari Hp Bripka AS telah disita oleh Kapolres.

“Jadi, pertanyaannya siapa yang memesan sianida itu, karena tanggal 23 Hp sudah disita,” tukasnya.

Kejanggalan keempat, Bripka AS, menurut istrinya, sempat menyampaikan rencananya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat penggelapan pajak itu, usai dirinya dipanggil.

“LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan. Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana,” tandas eks Komisioner Komnas HAM RI ini.

Recent Posts

Kementan Dampingi Petani Kuningan Kendalikan Hama Wereng Secara Intesif

Kuningan - Diterkorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan RI melalui Direktorat Perlindungan Tanaman Pangan terus melakukan…

2 jam yang lalu

Ini Manfaat World Water Forum ke-10 bagi Indonesia

MONITOR, Jakarta - Terpilihnya Indonesia sebagai tuan rumah World Water Forum ke-10 menjadi momentum penting untuk…

3 jam yang lalu

Perkokoh Kemanunggalan, Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Rutin Komsos Bersama Warga Binaan

MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-07/Mapurujaya Sertu Selamet Riyadi melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) bersama masyarakat…

3 jam yang lalu

UEA Dukung RI Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027

MONITOR, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia Dito Ariotedjo bertemu dengan Menteri…

5 jam yang lalu

Indonesia Jalin 13 Perjanjian Kerja Sama Industri pada Hannover Messe 2024

MONITOR, Jakarta - Keikutsertaan Indonesia dalam Hannover Messe 2024 bertujuan untuk mewujudkan kerja sama industri…

5 jam yang lalu

Wapres Minta Semua Pihak Bersinergi Tekan Stunting

MONITOR, Jakarta - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin, membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Program…

7 jam yang lalu