HUKUM

LPSK Siap Lindungi Keluarga Bripka AS sesuai Ketentuan

MONITOR, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyampaikan turut berduka sekaligus prihatin atas kematian Bripka AS, oknum Satlantas Polres Samosir yang diduga terlibat penggelapan pajak kendaraan, yang dikabarkan bunuh diri dengan racun sianida.

Dikabarkan bahwa keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Bripka AS yang bunuh diri dengan racun sianida. Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menyatakan, karena kejanggalan-kejanggalan yang dirasa pihak keluarga, akhirnya keluarga pun melapor ke Polda Sumut pada Jumat (17/3/2023) lalu.

“Kejanggalan pertama, TKP AS bunuh diri merupakan tempat ramai orang lalu lalang, tapi tak ada satu pun warga yang melihat jasad AS di lokasi hingga akhirnya ditemukan polisi yang malah tengah menyelidiki kasus narkoba,” ujar Maneger Nasution dalam keterangan persnya, Sabtu (25/3/2023).

Kejanggalan kedua, lanjut dia, Bripka AS juga telah membayar setengah dari kerugian yang disebabkannya.

“Menurut keluarga, AS telah berupaya untuk membayarkan uang kerugian dari penggelapan pajak itu sekitar Rp 750 juta. Bahkan sampai menjual aset-asetnya. Menjadi pertanyaan setelah membayar sebagian, AS justru bunuh diri,” terangnya.

Adapun total uang yang dibayar lebih dari setengah kerugian yang disebabkan kelakuannya, yakni sebesar Rp 1,3 miliar, sedangkan sisanya dibebankan kepada pelaku lainnya.

Kejanggalan ketiga, sianida yang digunakan Bripka AS untuk bunuh diri juga dipesan di toko online, namun menurut pihak keluarga, anehnya pemesanan sianida itu dilakukan saat HP Bripka AS disita Kapolres.

Maneger menyatakan Bripka AS memesan sianida melalui aplikasi online pada 23 Januari 2023. Sementara pada 23 Januari Hp Bripka AS telah disita oleh Kapolres.

“Jadi, pertanyaannya siapa yang memesan sianida itu, karena tanggal 23 Hp sudah disita,” tukasnya.

Kejanggalan keempat, Bripka AS, menurut istrinya, sempat menyampaikan rencananya untuk membongkar pihak-pihak yang terlibat penggelapan pajak itu, usai dirinya dipanggil.

“LPSK mempersilakan pihak keluarga mengajukan permohonan perlindungan jika memerlukan perlindungan. Karena prinsip perlindungan di LPSK adalah kesukarelaan. LPSK siap memproses jika ada permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi membuat terangnya peristiwa pidana,” tandas eks Komisioner Komnas HAM RI ini.

Recent Posts

Kementan Dorong UGM Daftarkan HAKI PVT

MONITOR, Yogyakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP)…

2 jam yang lalu

Rektor UIN Jakarta: Konflik Iran vs Amerika Mereda Jadi Momentum Strategis Perkuat Pondasi Pembangunan Nasional

MONITOR, Jakarta - Meredanya ketegangan antara Iran, Amerika Serikat, dan Israel harus dimaknai Indonesia sebagai…

3 jam yang lalu

Kemnaker–Pertamina Jalin Kolaborasi Pengembangan SDM dan Pelatihan Vokasi K3

MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) masih menjadi…

4 jam yang lalu

Menteri UMKM: Suku Bunga Pinjaman PNM Mekar Turun Jadi 8 Persen

MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengumumkan penurunan suku bunga…

6 jam yang lalu

Pendorongan Jemaah dari Makkah Berakhir, Layanan Haji Terfokus di Madinah

MONITOR, Jakarta — Proses pendorongan jemaah haji Indonesia dari Makkah menuju Madinah dijadwalkan selesai pada Senin…

6 jam yang lalu

Kunjungi Kelompok Ternak Canghegar, Tenaga Ahli Menteri Pertanian Dengar Langsung Keluhan Peternak

MONITOR, Bogor – Tenaga Ahli Menteri Pertanian, Dr. Pamuji Lestari, melakukan kunjungan kerja sekaligus monitoring…

21 jam yang lalu