KEAGAMAAN

Catat, 18 Maret Ada Pendaftaran Sertifikasi Halal di Seribu Lokasi

MONITOR, Jakarta – Ada kabar baik untuk para pelaku usaha di seluruh Indonesia. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka layanan pendaftaran sertifikasi halal di seribu titik se-Indonesia secara serentak.

“Layanan pendaftaran on the spot ini menjadi bagian Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 yang kami gelar serentak pada Sabtu, 18 Maret 2023 di seluruh Indonesia,” ujar Kepala BPJPH Aqil Irham, di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

“Silakan bagi pelaku usaha yang ingin melakukan pendaftaran sertifikasi halal atau pun sekadar berkonsultasi, bisa hadir dalam momen ini,” imbuhnya.

Aqil menerangkan, Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 ini bertujuan menyosialisasikan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan dimulai 17 Oktober 2024. Target kampanyenya adalah para pelaku usaha dan masyarakat luas.

Lebih lanjut, Aqil Irham mengatakan bahwa Kampanye Wajib Sertifikasi Halal 2024 akan dilaksanakan dengan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Layanan Halal Provinsi yang ada pada setiap Kantor Wilayah Kemenag di seluruh Indonesia, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), Kanwil Kemenag dan Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Pemda/Pemkot. Juga, pengelola mall atau pusat-pusat perbelanjaan, asosiasi, pelaku usaha, media, dan lain sebagainya.

Adapun lokasi titik kampanye merupakan pusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, tempat umum yang menjadi konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum, dan sebagainya. Tujuannya, agar pesan kampanye dapat tersosialisasikan secara masif kepada masyarakat. “Bahkan BPJPH juga akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal di lokasi,” ujar Aqil.

“Dengan kegiatan sosialisasi yang masif melalui kampanye ini, diharapkan para pelaku usaha yang produknya termasuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, untuk segera mengurus sertifikat halalnya ke BPJPH.” lanjut Aqil Irham.

“Kalau belum siap, harus segera disiapkan, mumpung masih ada waktu hingga Oktober 2024 nanti,” tandasnya.

Recent Posts

Menag: Pendidikan Pesantren Padukan Kecerdasan Akal dan Batin

MONITOR - Pendidikan pesantren tidak hanya mengembangkan kemampuan akal, tetapi juga membentuk kebersihan hati dan…

8 jam yang lalu

Kemenhaj Dalami Dugaan Jual Beli Porsi Haji di Jawa Timur

MONITOR, Surabaya — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

8 jam yang lalu

IKA Trisakti Hadirkan Trisakti Peduli untuk Gerakkan Alumni Turut Pulihkan Bencana

MONITOR, Jakarta – Ikatan Alumni Trisakti (IKA Trisakti) menghadirkan Trisakti Peduli sebagai gerakan kemanusiaan yang…

8 jam yang lalu

Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang…

21 jam yang lalu

Kementerian UMKM Perkuat Kapasitas UMKM Aceh Terdampak Bencana di Takengon

MONITOR, Takengon — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperkuat pemulihan usaha masyarakat terdampak…

1 hari yang lalu

Keselamatan Jemaah Umrah Harus Diutamakan di Tengah Konflik Arab Saudi-Houthi

MONITOR, Jakarta - Komnas Haji dan Umrah meminta keselamatan jemaah menjadi prioritas utama di tengah…

2 hari yang lalu