MONITOR, Jakarta – Fraksi PKS DPR RI meminta tegas agar Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja segera dicabut dan dibatalkan. Desakan itu disampaikan anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Amin Ak, dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-18 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR-MPR-DPD, Senayan, Jakarta, pada Selasa (14/3/2023).
“Fraksi PKS menyatakan bahwa Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja harus dicabut karena belum disahkan menjadi UU dalam Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023 di DPR yang dimulai pada 10 Januari 2023 dan sudah berakhir pada 16 Februari 2023,” ujar Amin Ak dalam interupsinya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini menilai, apabila Perpu Cipta Kerja tidak dicabut, maaka jelas akan melanggar UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Fraksi PKS menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 22 UUD NRI Tahun 1945 dan UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan jelas ditegaskan bahwa Perpu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut. Dalam penjelasan Pasal 52 UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebutkan bahwa ‘Persidangan Berikut’ adalah Masa Sidang Pertama DPR setelah Perpu ditetapkan. Adapun, Perpu Cipta Kerja diterbitkan pada 30 Desember 2022. Artinya, pengesahan Perpu Cipta Kerja sudah melampaui waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dikatakan Amin, adanya persetujuan atas Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I di Badan Legislasi DPR tidak dan bukan mencerminkan persetujuan DPR sebagaimana yang dimaksud dalam Konstitusi dan UU.
“Persetujuan paling tinggi dan final dari pembahasan UU/Perpu adalah pada Pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna DPR”, tandasnya.