Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) foto : sapto_monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Jubir PKS Zainudin Paru menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Zainudin mulanya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” kata Zainudin kepada awak media.
Ia memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. “Bukan wilayah PN,” tambah dia.
Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.
“Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” katanya.
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” imbuhnya.
MONITOR, Pandeglang - Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Syekh Manshur Pandeglang mengapresiasi Program Beasiswa Madrasah…
MONITOR, Tashkent - Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf mendorong penguatan hubungan Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kelautan dan Perikanan Prof. Dr. Ir. Rokhmin…
MONITOR, Lumajang - Upaya mencegah judi online (judol) menyasar keluarga penerima manfaat terus diperkuat hingga…
MONITOR, Bandung - LPDB Koperasi terus memperkuat tata kelola, kepastian hukum, dan mitigasi risiko dalam…
MONITOR, Jakarta — Pemerintah memperkuat tata kelola investasi dengan mengintegrasikan pelayanan penggunaan Tenaga Kerja Asing…