Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) foto : sapto_monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Jubir PKS Zainudin Paru menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Zainudin mulanya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” kata Zainudin kepada awak media.
Ia memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. “Bukan wilayah PN,” tambah dia.
Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.
“Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” katanya.
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…
MONITOR, Jakarta - Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag membuka pendaftaran…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menanggapi rilis Badan Pusat Statistik (BPS)…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan menyoroti peningkatan polusi udara di…
MONITOR, Surabaya - Komisi IV DPR RI menyampaikan apresiasi terhadap langkah-langkah konkret Kementerian Pertanian dalam…
MONITOR, Jawa Timur - Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Wamen UMKM) Helvi Moraza…