Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) foto : sapto_monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Jubir PKS Zainudin Paru menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Zainudin mulanya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” kata Zainudin kepada awak media.
Ia memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. “Bukan wilayah PN,” tambah dia.
Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.
“Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” katanya.
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” imbuhnya.
monitor, Mataram - Serangkaian kegiatan halaqah tingkat nasional yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN)…
MONITOR, Jakarta - Industri farmasi dan kosmetik Indonesia kembali menunjukkan pencapaian gemilang di kancah internasional.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama akan segera memiliki satuan kerja setingkat eselon I baru bernama…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa ekosistem wakaf dan berbagai pundi-pundi dana…
MONITOR, Lampung - Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. Wan Jamaludin menyampaikan perspektif akademis mengenai…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah menegaskan bahwa,…