Gedung MK (Mahkamah Konstitusi) foto : sapto_monitor.co.id
MONITOR, Jakarta – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui juru bicaranya merespons putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda proses pelaksanaan Pemilu 2024.
Jubir PKS Zainudin Paru menilai putusan pemilu berjalan atau Pemilu tunda merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK). Zainudin mulanya menilai gugatan yang diajukan Partai Prima adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
“Terhadap putusan PN Jakarta Pusat, yakni gugatan yang diajukan Partai Prima adalah Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Yang menyatakan Partai Prima dirugikan secara Perdata. Namun tidak demikian dengan partai lain,” kata Zainudin kepada awak media.
Ia memandang surat keputusan KPU seharusnya diperiksa dan diputus oleh PTUN. “Bukan wilayah PN,” tambah dia.
Selain itu, Zainudin menekankan tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dan tengah berjalan. Terlebih, menurutnya, putusan soal tahapan pemilu menjadi kewenangan MK.
“Tahapan pemilu sudah berjalan tidak bisa diinterupsi karena persoalan satu partai,” katanya.
“Soal putusan pemilu berjalan atau tunda adalah kewenangan MK,” imbuhnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan reformasi hukum pidana dengan terbitnya…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya menghadirkan layanan haji yang ramah perempuan melalui penguatan kualitas…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar meninjau progres pembangunan fasilitas rumah ibadah di Ibu…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus Ketua Panja Haji 2025, Abdul…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah resmi membuka Pendidikan dan Latihan (Diklat) Petugas Penyelenggara…
MONITOR, Garut - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara…