Ketua Bidang Kebijakan Publik DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia, Achmad Nur Hidayat (Matnur),
MONITOR, Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menunda Pemilu 2024 telah mengundang gejolak besar ditengah publik.
Sebab, putusan hakim tersebut, menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI bersalah tidak meloloskan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam proses verifikasi partai politik (parpol)
Sehingga KPU dihukum untuk menunda Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan 7 hari atau hingga Juli 2025, dan meminta seluruh tahapan Pemilu dihentikan dan diulang kembali.
“Keputusan ini benar benar kontroversial dan sulit diterima akal sehat. Bagaimana Pengadilan Negeri bisa mengeluarkan putusan untuk menunda Pemilu yang diluar kewenangannya,” kata Achmad Nur Hidayat, Ketua Bidang Kebijakan Publik Partai Gelora dalam keterangannya, Senin (6/3/2023).
Menurut dia, ada yang lucu dan aneh dalam putusan PN Jakpus, karena bagaimana partai yang secara persyaratan tidak lolos verifikasi oleh KPU justru dimenangkan oleh pengadilan negeri.
KPU sendiri dalam melaksanakan tugasnya terkait verifikasi parpol baik administratif maupun faktual merujuk kepada aturan UU. Jika ada partai yang tidak lolos, mestinya membawa bukti-bukti yang dimilikinya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Jika bukti yang dimiliki partai Prima kuat bahwa memang dirugikan oleh KPU, maka tentunya partai Prima bisa memiliki argumentasi yang kuat seperti pada partai Ummat. Partai Ummat kemudian lolos sebagai peserta pemilu,” katanya.
MONITOR, Jakarta - Komisi XIII DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) ke Istana Kepresidenan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memetakan 200 titik calon lokasi Nasional Kampung…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama memastikan telah membayarkan gaji para pegawai yang pindah ke Kementerian…
MONITOR, Jakarta - Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon selaku Wakil Ketua I…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid mengapresiasi langkah inovatif pemerintah…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama mengusulkan agar perceraian ditunda sebelum ada rekomendasi konsultasi dari Badan…