MONITOR, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Golkar Adies Kadir berencana memanggil sekretaris Mahkamah Agung untuk berkoordinasi terkait terbitnya vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Dalam waktu dekat saat masuk masa sidang setelah reses, kami Komisi III DPR RI akan memanggil Sekretaris MA RI untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” ucap Adies kepada awak media, belum lama ini.
Sebelumnya ia mengaku kaget atas dikabulkannya gugatan Partai Prima oleh PN Jakarta Pusat. Menurut Komisi III DPR RI, putusan PN Jakpus itu telah melampaui kewenangan mereka.
“Saya sangat kaget dengan putusan hakim PN Jakarta Pusat yang melampaui kewenangan mereka. Keputusan menunda pemilu atau memulai pemilu ke proses awal bukan kewenangan PN, tapi kewenangan PTUN dan penyelenggara pemilu yakni KPU, Bawaslu, DKPP,” ucap Politikus Golkar ini.
Ia menilai kegaduhan baru yang terjadi justru membuat kredibilitas MA menjadi kurang baik di mata publik.
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…
MONITOR, Jakarta - Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI melakukan pengecekan persiapan keamanan jelang…