HUKUM

Vonis Sambo, Advokat: Hakim Jangan Terpengaruh Opini Publik

MONITOR, Jakarta – Praktisi hukum Abdul Malik menyatakan majelis hakim seharusnya mempertimbangkan sisi lain faktor terjadinya pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Ia menekankan seorang hakim tidak boleh lepas dari proses sebab akibat dalam memutuskan sebuah perkara.

“Kesalahan Ferdy Sambo memang melakukan pembunuhan, akan tetapi jujur saja hal itu persoalan harga diri. Entah itu benar atau tidak, karena pembunuhan itu terjadi karena faktor sebab akibat. Hakim tidak boleh lepas dari sebab akibat. Hakim harus jeli,” ujar Malik dalam penjelasannya, Jumat (17/2/2023).

Menurut dia, hukuman yang diterapkan pada Ferdy Sambo oleh hakim dalam suatu keputusannya tertuang dalam pasal 100 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHAP, yaitu Pasal 100 ayat 1 a KUHAP, mengatur hakim menjatuhkan pidana mati dengan hukuman masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

“Merujuk tahapan Pasal tersebut, dalam artian memungkinkan terpidana untuk bebas lebih awal. Hal ini tertuang sesuai Pasal 100 ayat 1 a UU No 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Kata dia, adanya pertimbangkan-pertimbangan hakim itu seharusnya wajar. Namun ia mengingatkan jangan sampai hakim terbawa pada opini publik dan kalau hakim terbawa opini publik berbahaya.

“Hakim itu merupakan wakil Tuhan, dia memutus bukan berdasar Tuhan Yang Maha Esa, tapi dia memutus berdasarkan opini publik. Kalau ini dilakukan, Ferdy Sambo wajib untuk mengajukan banding,” tambahnya.

Selanjutnya, banding nanti bisa dilakukan kalau Ferdy Sambo dkk tidak puas, tinggal melakukan upaya hukum kasasi. Apabila mau melakukan pengajuan kasasi, terhadap putusan hakim terdakwa-terdakwa lainnya juga bisa di dompleng dalam Peninjauan Kembali (PK) oleh lawyernya.

“Ferdy Sambo Cs nanti masih bisa banding dan masih bisa Peninjauan Kembali (PK) atas putusan terdakwa-terdakwa lainnya. Baik secara sendiri-sendiri atau di dompleng,” ujarnya.

Ia menilai masalah putusan hakim ini menerapkan putusan mati tanpa pertimbangan-pertimbangan dan mungkin hakim bisa cuci tangan. Padahal putusan hukuman mati bisa diterapkan kepada Ferdy Sambo, apabila melakukan pembunuhan satu keluarga atau pembunuhan massal.

“Nah itu wajib, ini kan cuman satu orang, itupun ada sebab akibatnya. Kalau kita sebagai orang Madura istrinya diganggu orang atau masalah istrinya digoda orang atau istrinya atau bagaimanapun istrinya diganggu, maka wajib itu pelaku dibunuh, itu ada tradisi orang Madura. Kalau itu memang benar pelecehan,” jelas Advokat Senior ini.

Recent Posts

Unhan RI Kukuhkan Prof. Aris Sarjito sebagai Guru Besar, Tegaskan Keniscayaan Modernisasi Pertahanan

MONITOR, Bogor - Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) resmi mengukuhkan Prof. Dr. Ir. Aris…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM–SIPPO Lepas Ekspor 24 Ton Gula Kelapa ke Ghana

MONITOR, Semarang – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia bersama Swiss Import Promotion…

7 jam yang lalu

Kemenhaj Pastikan Layanan Kesehatan 24 Jam di Madinah, Sistem Rujukan Rumah Sakit Siaga untuk Jemaah Haji 2026

MONITOR, Madinah — Kementerian Haji dan Umrah RI memastikan layanan kesehatan bagi jemaah haji Indonesia di…

7 jam yang lalu

DPR Sahkan UU PPRT, Ketua Komisi XIII DPR: Ini Komitmen Tinggi Memanusiakan Manusia

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyambut baik disahkannya Undang-undang Pelindungan…

9 jam yang lalu

Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes, Legislator: Jangan Tinggalkan Mereka yang Sudah Lebih Dulu Berjuang untuk KDMP

MONITOR, Jakarta-Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam menyambut baik pembukaan formasi 30 ribu manajer…

9 jam yang lalu

Kemenperin Musnahkan Ribuan Unit APAP Tanpa SNI

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat upaya menjaga daya saing dan produktivitas industri nasional…

10 jam yang lalu