Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
MONITOR, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam psal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meski demikian, lanjut Ketut, pihaknya akan mempelajari lebih dalam seluruh pertimbangan hukum dibalik keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, pihak Kejagung akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Kami akan sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan belasungkawa dan keprihatinan mendalam atas bencana banjir…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menganugerahkan Harmony Award 2025 kepada Pemerintah Daerah dan Forum Kerukunan…
MONITOR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo menyoroti dua insiden serius…
MONITOR, Jakarta - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M.,…
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) RI, Dahnil Anzar Simanjuntak secara resmi…