Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
MONITOR, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam psal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meski demikian, lanjut Ketut, pihaknya akan mempelajari lebih dalam seluruh pertimbangan hukum dibalik keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, pihak Kejagung akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Kami akan sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tukasnya.
MONITOR, Malang - Delegasi MAN Insan Cendekia Pekalongan (ICP) raih medali emas bidang ekonomi, pada…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya langkah terpadu antara pusat dan daerah…
MONITOR, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) resmi membuka Pameran Keterbukaan Informasi Publik 2025 di…
MONITOR, Jakarta - Munculnya cuplikan tayangan program Xpose di Trans7 memantik gelombang kritik publik. Ketua…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa keamanan masyarakat dan kelayakan lingkungan industri menjadi…
MONITOR, Jakarta - Pengamat dan Pemerhati Kebijakan Kelautan dan Perikanan Indonesia, Masady Manggeng, menyoroti kebijakan…