Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana
MONITOR, Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menghormati sepenuhnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana yang diatur dalam psal 340 KUHP jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Meski demikian, lanjut Ketut, pihaknya akan mempelajari lebih dalam seluruh pertimbangan hukum dibalik keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
“Akan mempelajari lebih lanjut terhadap seluruh pertimbangan hukum dan alasan-alasan hukum yang disampaikan dalam putusan a quo untuk menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan lebih lanjut,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (17/2/2023).
Selain itu, pihak Kejagung akan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat dan pemberian maaf dari keluarga korban kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Kami akan sambil menunggu sikap atau upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa atau penasehat hukumnya terhadap putusan yang sudah dijatuhkan,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus meningkatkan nilai tambah dan daya saing industri kelapa sawit…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani menanggapi…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani, mengungkapkan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menyoroti kasus penggerebekan pabrik uang palsu…
MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo melakukan rapat koordinasi bersama Menteri Sosial (Mensos)…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kekosongan posisi duta besar (Dubes) Indonesia…