HUKUM

Praktisi Hukum: Hakim Seharusnya Lihat Prestasi Ferdy Sambo

MONITOR, Jakarta – Praktisi hukum Abdul Malik menilai putusan vonis mati oleh majelis hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, kurang tepat. Sebab majelis hakim melakukan vonis ultra petita melebihi tuntutan jaksa, penjara seumur hidup.

“Sangat aneh sekali, kami selaku praktisi hukum menilai sah-sah saja hakim memutus hukuman mati atau ultra petita. Namun hakim tidak memberikan pertimbangan-pertimbangan yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2/2023).

Seharusnya, kata dia, majelis hakim melihat pertimbangan-pertimbangan dari sisi jasa Ferdy Sambo saat dinas di kepolisian dan pertimbangan keluarga. Selain itu, menurutnya hakim harus mempertimbangkan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga, mengakui perbuatannya dan bersikap sopan saat persidangan.

“Ferdy Sambo punya bintang jasa dari Presiden RI saat dinas. Dia juga saat ini masih mempunyai anak kecil yang membutuhkan pendidikan dan kasih sayang. Seharusnya ini menjadi pertimbangan hakim sebelum diputus vonis,” terang Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur ini.

Ia juga mengingatkan faktor lain sebab akibat pembunuhan yang menimpa Brigadir Yosua, yakni praktik pembunuhan tersebut dilatarbelakangi adanya pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawati.

“Kesalahan Ferdy Sambo memang melakukan pembunuhan, akan tetapi jujur saja hal itu persoalan harga diri. Entah itu benar atau tidak, karena pembunuhan itu terjadi karena faktor sebab akibat. Hakim tidak boleh lepas dari sebab akibat. Hakim harus jeli,” ungkapnya.

Menurut Malik, hukuman yang diterapkan pada Ferdy Sambo oleh hakim dalam suatu keputusannya, hal itu tertuang di pasal 100 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHAP yaitu Pasal 100 ayat 1 a KUHAP, mengatur hakim menjatuhkan pidana mati dengan hukuman masa percobaan selama 10 tahun dengan memperhatikan rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.

“Merujuk tahapan Pasal tersebut, dalam artian memungkinkan terpidana untuk bebas lebih awal. Hal ini tertuang sesuai Pasal 100 ayat 1 a UU No 1 Tahun 2023,” terangnya.

Kata dia, adanya pertimbangkan-pertimbangan hakim itu seharusnya wajar. Jangan sampai hakim terbawa pada opini publik dan kalau hakim terbawa opini publik berbahaya.

“Hakim itu merupakan wakil Tuhan, dia memutus bukan berdasar Tuhan Yang Maha Esa, tapi dia memutus berdasarkan opini publik. Kalau ini dilakukan, Ferdy Sambo wajib untuk mengajukan banding,” tandasnya.

Recent Posts

World Water Forum 2024 di Bali, Fadli Zon: Akan Dihadiri 50 Lebih Parlemen Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon menyampaikan ada…

3 jam yang lalu

Pertamina Pastikan Ketersediaan Pasokan Energi di Wilayah Terdampak Bencana Banjir Bandang Sumbar

MONITOR, Jakarta – PT Pertamina (Persero) memastikan ketersediaan pasokan energi dapat terpenuhi, dampak bencana banjir bandang…

4 jam yang lalu

Kunjungi Bangkalan, Menteri Pertanian Targetkan 2 Juta Ton Padi Jawa Timur dengan Pompanisasi

MONITOR, Bangkalan – Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Bangkalan, Madura,…

4 jam yang lalu

Dongkrak Keuntungan Petani dan Daya Saing Gula Nasional, Ditjen Perkebunan Kementan Tetapkan Harga Pembelian Tebu

MONITOR, Jakarta - Pemerintah telah menentukan harga pembelian tebu demi menjaga keseimbangan harga gula dari…

5 jam yang lalu

Kabid PHU Banten Jadikan Syal Baduy Ciri Khusus Petugas Haji Indonesia Sektor 8 Makkah

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama RI melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) kembali memberangkatkan…

5 jam yang lalu

Kemenag Fasilitasi 29 Pasang WNI Nikah Massal di Taiwan

MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Islam Kemenag memfasilitasi 29 pasangan Warga Negara Indonesia (WNI) melangsungkan…

5 jam yang lalu