Jumat, 26 April, 2024

Kasus BTS Kominfo, LSAK: Semoga Kejagung Tangkap Aktor Kakap

MONITOR, Jakarta – Peneliti Lembaga Studi Antikorupsi Ahmad Hariri mengapresiasi tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket Bakti Kominfo Tahun 2020-2022 yang tengah disidik Kejaksaan Agung.

Ia berharap Kejagung tidak segan dalam menerapkan pasal 2 ayat 2 di kasus tersebut.

“Dengan dugaan kerugian negara sebesar 1T signifikan dan fantastis di tengah keluh kesah rakyat soal manipulasi harga beras. Maka sepantasnya dituntut ancaman pidana mati sesuai Pasal 2 ayat (2) UU no 31 tahun 1999,” tutur Hariri dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, ia menilai program BTS ini menjadi salah satu program strategis nasional (PSN). Dampak tujuan PSN adalah untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

- Advertisement -

“Kan jadi kebangetan sampai terjadi korupsi begini. Harusnya pemangku tanggungjawab BTS ini menjaga program ini berjalan, bukan malah terjadi korupsi,” tandasnya.

Ironisnya lagi, menurut Hariri kasus ini dilakukan sejak persiapan pengaturan kebijakan. Artinya, sejak mula proyek dijalankan sudah didesain hanya untuk mengeruk keuntungan pribadi dan direncanakan matang dengan melibatkan pejabat yang tidak hanya di tingkat BLU Kominfo saja.

“Setelah hari ini, kita berharap ada kejutan dari Kejagung juga bisa mengungkapkan aktor kakap di kasus korupsi ini. Sebab ini proyek besar dengan kerugian negara yang besar, mudah kerja Kejagung juga bisa dapat tangkapan besar,” imbuhnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER