MONITOR, Jakarta – Dugaan adanya tekanan publik kepada majelis hakim dalam memutuskan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo menuai tanggapan dari Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani.
Politikus PPP ini menyatakan siapapun berhak berspekulasi atas vonis yang diberikan hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo. Namun ia mengingatkan, putusan majelis hakim tidak bisa dihalangi oleh aturan hukum apapun.
“Siapa saja boleh berspekulasi, tapi juga jangan lupa tidak ada satupun aturan hukum pidana materiel dan formil kita yang halangi hakim untuk jatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan JPU,” terang Arsul Sani dalam penjelasannya di laman Twitter, Selasa (14/2/2023).
Wakil Ketua MPR RI ini menilai putusan vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo sudah sesuai dengan aturan. Bahkan menurutnya, tidak ada pelanggaran aturan dalam penetapan vonis tersebut.
“Ini juga terjadi dalam vonis beberapa kasus pidana lain. Tidak ada aturan yang dilanggar dengan vonis mati kasus Sambo,” tuturnya.
Sebelumnya beredar kabar yang menyebutkan keputusan hakim yang memberatkan hukuman Sambo akibat dipengaruhi oleh tekanan publik. Bahkan sempat dikabarkan adanya tekanan dari pihak pemerintah dalam kasus tersebut.
MONITOR, Jakarta - Tanwir I ‘Aisyiyah resmi dibuka oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah,…
MONITOR, Jakarta - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita, mengungkapkan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Industri otomotif masih menghadapi tantangan yang cukup berat untuk bisa semakin melaju.…
MONITOR, Jakarta - Kondisi dunia yang tengah dalam ketidakpastian menjadi salah satu perhatian bagi akademisi.…
MONITOR, Jeddah - Menteri Agama Nasaruddin Umar bertemu dengan Menteri Haji dan Unrah Tawfiq F…
MONITOR, Jakarta - Kasum TNI Letjen TNI Richard Tampubolon mewakili Panglima TNI Jenderal TNI Agus…