Senin, 14 Oktober, 2024

Ibunda Yosua Berharap Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati

MONITOR, Jakarta – Sidang vonis Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat turut hadir untuk mendengarkan secara langsung vonis hukuman yang bakal dijatuhkan Majelis Hakim kepada Ferdy Sambo dan istrinya.

Ibunda Yosua, Rosti Simanjuntak, termasuk orang yang sangat menunggu keputusan Majelis Hakim. Rosti berharap agar eks Kadiv Propam Polri dihukum mati sebab telah menghilangkan nyawa putranya.

“Selayaknya Ferdy Sambo diberikan nanti daripada pak hakim, yakni vonis terakhir hukuman mati,” kata Rosti kepada awak media.

Sementara itu, Rosti berharap para terdakwa yang membantu Ferdy Sambo dalam skenario pembunuhan itu dihukum berat atau diatas 20 tahun penjara, termasuk Putri Candrawati.

- Advertisement -

Rosti sebelumnya mengaku kecewa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang hanya menuntut hukuman delapan tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo dan anak buahnya.

“Kami mengharapkan hukuman penjara diatas 15-20 tahun. Itu unsur daripada pembunuhan berencana pasal 340 KUHP. Seharusnya mereka melakukan proses hukum. Namun merekaa membantai anak saya, merampas nyawa anak saya secara keji dan biadab,” tandasnya.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER