INDUSTRI

Dirjen IKMA: Masih Banyak IKM Pangan Belum Penuhi Standar

MONITOR, Jakarta – Kementerian Perindustrian aktif memfasilitasi para pelaku industri kecil dan menengah (IKM) di sektor pangan untuk menerapkan standar keamanan dan mutu di setiap rantai produksinya. Standar keamanan, mutu, dan gizi pangan ini perlu dijalankan oleh para pelaku IKM pangan agar produk pangan yang dihasilkan dapat dipasarkan sesuai dengan kualitas yang dibutuhkan pembeli, tidak hanya untuk konsumen domestik namun juga pasar ekspor.

“Kami menggelar fasilitasi pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan agar dapat membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Dirjen IKMA menilai, masih banyak IKM pangan yang belum memenuhi persyaratan standar sanitasi produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan, baik berupa Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.

“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” ugkapnya.

Padahal sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, lanjut Reni, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan.

“Bahkan, IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72% dari total unit usaha IKM di Indonesia,” imbuhnya.

Reni mengemukakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.

“HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” papar Reni.

Recent Posts

Puncak Haji di Arafah Selesai, Dirjen PHU: Alhamdulillah! Jemaah Sudah Evakuasi ke Muzdalifah dan Mina

MONITOR, Jakarta - Proses puncak haji di Arafah sudah selesai. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah…

54 menit yang lalu

Salat Id di Istiqlal, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Keikhlasan Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melaksanakan salat Idul Adha 1446 Hijriah di…

4 jam yang lalu

Khutbah Idul Adha, Prof Rokhmin ungkap 7 Esensi Rukun Ibadah Haji untuk Memaknai Hakikat Hidup

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS…

4 jam yang lalu

Kementerian PU Kebut Penyelesaian Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Tempino-Interchange Ness

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum secara bertahap terus menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Betung –…

5 jam yang lalu

Sambut Hari Raya Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga kembali memastikan…

9 jam yang lalu

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…

12 jam yang lalu