Kabar Haji

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta – Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang) campuran yang baru tiba di Arafah hingga 9 Zulhijjah pagi. Mereka tidak mendapatkan ruang untuk tinggal di tenda Arafah.

Saat panas matahari semakin menyengat, kondisi jemaah perlu diselamatkan. Maka, atas koordinasi PPIH dengan pihak Saudi (Kementerian Haji dan al-Hai’ah al-Malakiyah), semua jemaah tersebut dibawa dan langsung diarahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan, dan mendapat berbagai fasilitas untuk menenangkan jemaah.

“Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan Wukuf dengan sempurna,” tegas Ketua Mustasyar Diny Daker Makkah, Oman Fathurahman, yang langsung melakukan diskusi dengan sebagian anggota Mustasyar Diny di Arafah, Kamis (5/6/2025).

Menurut Oman Fathurahman, Otoritas Saudi memiliki skema rencana untuk langsung memberangkatkan jemaah ini dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Mekkah setelah Magrib dengan melintasi di Muzdalifah. Oleh karenanya dipandang perlu ada penjelasan terkait tahapan ibadah yang perlu dilakukan.

1. Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju ‘Arafah: haji itu adalah Arafah.

2. Jemaah haji ini akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.

3. Setelah cukup istirahat di hotel, mulai jam 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahallul awwal). Setelah tahallul awal, Jemaah boleh melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.

4. Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji ini disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina, dan mengambil pendapat bahwa mabit di mina adalah sunnah.

5. Sedangkan untuk lempar junrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah dan Jumrah hari-hari tasyrik, dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar jamarat.

6. Dengan mengikuti skema ini, maka seluruh rangkaian ibadah jrmaah haji ini sudah dinyatakan selesai sebagai tahallul tsani, dan dianggap sah tanpa harus membayar Dam.

Recent Posts

1024 Atlet Domino Serbu Jakarta, JDT 2026 Gerakkan Ekonomi hingga Rp6 Miliar

MONITOR, Jakarta – Jakarta Domino Tournament (JDT) 2026 Series 2 tidak hanya menjadi panggung kompetisi…

10 jam yang lalu

Mengemas Pembelajaran Bermakna: Inovasi dan Kreativitas Guru Kabupaten Lebak dalam Pelatihan Pembelajaran Mendalam di BPMP Banten

Oleh:Wida Evilia, S.Pd.Upaya meningkatkan mutu pendidikan nasional terus dilakukan melalui berbagai program penguatan kompetensi guru.…

1 hari yang lalu

Kemenag Seleksi Calon Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031, Perkuat Mutu Pendidikan Pesantren

MONITOR, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pesantren melanjutkan proses seleksi Bakal Calon Anggota…

2 hari yang lalu

Kementan Tegaskan Pelaku Perunggasan Komitmen Lakukan Perbaikan Harga Ayam Broiler

MONITOR, Jakarta – Kementerian Pertanian (Kementan) terus memperkuat upaya menjaga keseimbangan sektor perunggasan nasional di…

2 hari yang lalu

HKTI Lumajang Kawal Ketat LP2B, Tegaskan Tak Boleh Ada Alih Fungsi Lahan Produktif

MONITOR, Lumajang – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya mengawal implementasi kebijakan…

2 hari yang lalu

3 Negara Diguncang Gempa Hebat, Puan Sampaikan Simpati dan Tekankan Perlindungan WNI

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan rasa simpati atas musibah bencana gempa…

2 hari yang lalu