Kabar Haji

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta – Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang) campuran yang baru tiba di Arafah hingga 9 Zulhijjah pagi. Mereka tidak mendapatkan ruang untuk tinggal di tenda Arafah.

Saat panas matahari semakin menyengat, kondisi jemaah perlu diselamatkan. Maka, atas koordinasi PPIH dengan pihak Saudi (Kementerian Haji dan al-Hai’ah al-Malakiyah), semua jemaah tersebut dibawa dan langsung diarahkan ke tenda-tenda khusus kerajaan, dan mendapat berbagai fasilitas untuk menenangkan jemaah.

“Lokasi tenda-tenda tersebut masih berada di dalam area Arafah sehingga mereka dapat melaksanakan Wukuf dengan sempurna,” tegas Ketua Mustasyar Diny Daker Makkah, Oman Fathurahman, yang langsung melakukan diskusi dengan sebagian anggota Mustasyar Diny di Arafah, Kamis (5/6/2025).

Menurut Oman Fathurahman, Otoritas Saudi memiliki skema rencana untuk langsung memberangkatkan jemaah ini dari Arafah menuju hotel-hotel tempat mereka tinggal di Mekkah setelah Magrib dengan melintasi di Muzdalifah. Oleh karenanya dipandang perlu ada penjelasan terkait tahapan ibadah yang perlu dilakukan.

1. Jemaah haji ini telah sempurna melaksanakan wukuf di Arafah, sesuai sabda Nabi bahwa al-hajju ‘Arafah: haji itu adalah Arafah.

2. Jemaah haji ini akan melewati Muzdalifah tanpa turun dari bus dan langsung menuju hotel. Jemaah haji bisa mengambil pendapat bahwa mabit di Muzdalifah adalah sunnah.

3. Setelah cukup istirahat di hotel, mulai jam 00.00 WAS, jemaah sudah bisa melaksanakan thawaf ifadah, sai, dan bercukur (tahallul awwal). Setelah tahallul awal, Jemaah boleh melakukan segala larangan ihram, kecuali hubungan suami istri.

4. Mengingat jarak hotel jemaah cukup jauh ke Mina, jemaah haji ini disarankan untuk tidak memaksakan diri mabit di Mina, dan mengambil pendapat bahwa mabit di mina adalah sunnah.

5. Sedangkan untuk lempar junrah Aqabah tanggal 10 Zulhijah dan Jumrah hari-hari tasyrik, dapat diwakilkan kepada kolega yang berada di sekitar jamarat.

6. Dengan mengikuti skema ini, maka seluruh rangkaian ibadah jrmaah haji ini sudah dinyatakan selesai sebagai tahallul tsani, dan dianggap sah tanpa harus membayar Dam.

Recent Posts

Jazuli Usulkan Sejumlah Penguatan Substansi dalam RUU Satu Data Indonesia

MONITOR, Jakarta - Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI)…

3 jam yang lalu

Presiden Prabowo Instruksikan Penurunan Suku Bunga PNM Mekaar Hingga di Bawah 9 Persen

MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar suku bunga program Permodalan Nasional Madani (PNM)…

4 jam yang lalu

Cegah Keraguan Publik, Komisi X Tegaskan BPS Harus Sajikan Data Faktual

MONITOR, Surakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati memberikan catatan kritis…

5 jam yang lalu

Kementerian UMKM Apresiasi KSP Guna Prima Dana, Dinilai Jadi Contoh Koperasi Penyalur KUR Nasional

MONITOR, Badung - Wakil Menteri UMKM, Helvi Yuni Moraza melakukan kunjungan kerja ke Koperasi Simpan…

7 jam yang lalu

Akad Massal KUR 1.000 UMKM Kreatif Bali, Pemerintah Perluas Akses Pembiayaan dan Digitalisasi

MONITOR, Bali – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat…

8 jam yang lalu

Jelang Puncak Haji 2026, Kemenhaj Ingatkan Jemaah Hemat Energi dan Tertib Ihram Sejak Embarkasi

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia mengingatkan seluruh jemaah haji Indonesia untuk…

9 jam yang lalu