ilustrasi perayaan hari valentine/ dok: net
MONITOR, Depok – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Larangan Ikut Serta dan Merayakan Hari Kasih Sayang atau Valentine Day. Surat bernomor 421/690/Sekret-2023 tersebut, diharapkan menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak merayakan Hari Kasih Sayang yang jatuh setiap 14 Februari.
Penerbitan SE merupakan bagian dari upaya membangun karakter peserta didik yang berakhlak mulia. Termasuk, menjaga mereka agar terhindar dari kegiatan yang bertentangan dengan norma agama, sosial dan budaya Indonesia berkenaan dengan Hari Valentine.
Dalam SE yang diterbitkan 9 Febuari ini, Pengawas Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Kepala SD dan SMP baik Negeri maupun Swasta dan Pimpinan Lembaga Pendidikan Non Formal diminta untuk mengimbau peserta didiknya agar tidak merayakan Hari Valentine.
Kepada pengawas kepala sekolah dan guru diharapkan melakukan pengawasan dan pemantauan kegiatan peserta didik di masing-masing satuan pendidikan. Dalam SE tersebut juga meminta seluruh perangkat sekolah untuk menanamkan sikap dan perilaku melestarikan nilai-nilai budaya Indonesia.
Perangkat Sekolah diharapkan mengambil langkah-langkah pencegahan terkait kegiatan perayaan Hari Valentine yang dilakuan peserta didik.
MONITOR, Jakarta - Komisi Nasional Disabilitas (KND) mengapresiasi program Safari Wukuf dalam penyelenggaraan haji tahun…
MONITOR, Jakarta - Ditjen Bimas Islam Kemenag menggelar Ngaji Budaya bertema “Pesan Ekoteologi dalam Perspektif…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menyoroti viralnya kasus pemukulan yang dilakukan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi V Irine Yusiana Roba Putri menyoroti kondisi Pulau Enggano yang…
MONITOR, Jakarta - Selain makam Nabi dan Raudhah, destinasi ziarah jemaah haji di kota Madinah…
MONITOR, Batam - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) melalui Pos…