Kamis, 28 Maret, 2024

Ada Dugaan Pelanggaran di Blok Mandiodo, IPW: Harus Ada Penindakan Hukum

MONITOR, Jakarta – Maraknya aktivitas penambangan ilegal di Konawe Utara menyita perhatian Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso. Dalam aspek pelanggaran tambang ilegal, Sugeng mengingatkan ada tiga regulasi yang mengatur diantaranya UU Minerba, UU Kehutanan dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Adanya aktivitas penambangan di luar rencana kerja, menurut Sugeng jelas ilegal. Meskipun sudah memiliki IUP (izin usaha pertambangan), namun harus didampingi dengan izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh Menteri/ Instansi Kehutanan.

“Disini ada pelanggaran hukum di Blok Mandiodo,” ujar Sugeng dalam diskusi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang di Jakarta, Jumat (10/2/2023).

Sugeng pun menyoroti tidak adanya kewajiban pemerintah dalam melindungi hak-hak warga negara terkait lingkungan hidup, pemasukan negara serta keadilan kesejahteraan rakyat.

- Advertisement -

“Kita cek, apakah ada perkara yang naik di pengadilan terkait konsesi lahan Antam. Ternyata tidak ada. Maka disinilah ada kewajiban pemerintah untuk melindungi hak-hak warga negara,” tandasnya.

Secara tegas, Sugeng pun meminta agar aparat penegak hukum menangkap kontraktor tambang yang beroperasi di Blok Mandiodo Konawe Utara.

“Karena ada data informasi yang harus diwujudkan sebagai fakta hukum yaitu atas pengusaha PT Lawu Agung Mining saudara Windu Aji,” jelasnya.

“Soal Blok Mandiodo dan kasus tambang yang lain, saya meminta Presiden harus memerintahkan Menko Polhukam untuk mengoordinasi kepolisian, aparat keamanan, kemudian instansi terkait untuk bisa memikirkan prinsip kepentingan negara termasuk didalamnya ada pendukung lokal, lingkungan dan pajak,” pintanya.

Sebagai informasi, dari laporan investigasi Majalah Tempo menyebut salah satu perseroan yang memiliki konsesi di Blok Mandiodo yakni PT Antam, yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2003. Adapun penambang nikel di Blok Mandiodo yaitu kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining.

Pada akhir November lalu, saat itu ada enam ekskavator tengah mengeruk nikel di bukit setinggi 20 meter dari permukaan laut tersebut. Lalu truk mengangkut nikel itu ke pelabuhan di Teluk Mandiodo, yang berjarak 2 kilometer dari lokasi pengerukan.

Analisis citra satelit menunjukkan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan. Di Blok Mandiodo sendiri sedikitnya ada sekitar selusin perusahaan yang menambang nikel tanpa dokumen sah.

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER