PERDAGANGAN

Ini Upaya Zulhas Awasi Penjualan MINYAKITA di Pasar Online

MONITOR, Jakarta – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan peredaran dan penjualan minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan MINYAKITA akan mendapat perhatian ekstra.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan melakukan pengawasan intensif terhadap produksi dan penjualan minyak goreng rakyat MINYAKITA di pasar daring.

Pengawasan dilakukan untuk penjualan melalui niaga elektronik (e-commerce) maupun platform media sosial. Sebanyak 6.678 tautan berisi konten penjualan MINYAKITA sudah diturunkan (take down) akibat melanggar aturan.

“Berdasarkan pengawasan, PKTN Kemendag telah menurutkan sebanyak 6.678 tautan dari beberapa lokapasar (marketplace) serta melakukan pengamanan sebanyak 937 karton atau 11.246 liter dari beberapa pelaku usaha yang menjual melalui media sosial seperti Facebook dan Instagram. Pengawasan ini dilakukan karena semakin banyaknya pelaku usaha yang tidak menaati aturan yang ditetapkan sehingga menyebabkan ketersediaan minyak goreng rakyat MINYAKITA berkurang dan harga melebihi batas HET Rp14.000/liter,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Pengawasan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III Paragraf 8 di Sektor Perdagangan.

Mendag Zulkifli Hasan meminta agar pelaku usaha tidak memanfaatkan situasi ketika masyarakat kesulitan mendapatkan minyak goreng rakyat.

“Para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan minyak goreng rakyat merek MINYAKITA harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyak goreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek MINYAKITA tidak boleh dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp14.000/liter serta tanpa ada pembatasan penjualan,” tegasnya.

Recent Posts

Salat Id di Istiqlal, Puan Ajak Masyarakat Tumbuhkan Keikhlasan Berbagi dan Perkuat Empati Sosial

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani melaksanakan salat Idul Adha 1446 Hijriah di…

2 jam yang lalu

Khutbah Idul Adha, Prof Rokhmin ungkap 7 Esensi Rukun Ibadah Haji untuk Memaknai Hakikat Hidup

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri, MS…

3 jam yang lalu

Kementerian PU Kebut Penyelesaian Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Tempino-Interchange Ness

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum secara bertahap terus menyelesaikan pembangunan Jalan Tol Betung –…

3 jam yang lalu

Sambut Hari Raya Idul Adha, Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan 7,4 Juta Tabung LPG 3 Kg

MONITOR, Jakarta - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1446 H, Pertamina Patra Niaga kembali memastikan…

7 jam yang lalu

Ini Petunjuk Ibadah bagi Jemaah Haji Wukuf!

MONITOR, Jakarta - Pada fase Wukuf, ada 1.392 jemaah haji Indonesia dari kloter (kelompok terbang)…

10 jam yang lalu

Israel Serang RS Indonesia di Gaza, DPR Desak PBB Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi I DPR Sukamta mengecam serangan militer Israel terhadap Rumah Sakit…

13 jam yang lalu