MONITOR, Jakarta – Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 berada di angka 34. Capaian ini jeblok sebanyak 4 poin dibanding tahun sebelumnya. Dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Hukum (Puskapkum) Nina Zainab mengatakan melorotnya IPK Indonesia pada tahun 2022 harus menjadi catatan serius bagi semua pihak untuk melakukan evaluasi total atas pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Jebloknya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia di angka 34 memberi sinyal keras dibutuhkan evaluasi total dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini terjadi regresi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegas Nina di Jakarta, Jumat (3/2/2023).
Dia berharap Presiden Jokowi melakukan langkah konkret dan serius untuk membenahi IPK Indonesia. Menurut dia, IPK ini akan berdampak secara linier di bidang lainnya seperti ekonomi dan penyelenggaraan pemerintahan yang good governance.
“Presiden harus memberi atensi serius atas jebloknya IPK Indonesia. Ini sinyal tidak baik dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” ingat Nina.
Pengajar hukum pidana di Universitas Bhayangkara Jakarta Raya ini menyebutkan ragam upaya yang dilakukan pemerintah terkait pemberantasan korupsi terbukti tidak efektif. Karena itu, imbuh Nina, di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi agar melakukan evaluasi total strategi pemberantasan korupsi.
“Di penghujung masa jabatan Presiden Jokowi, segera lakukan terobosan strategi pemberantasan korupsi agar lebih efektif,” cetus Nina.
Menurut alumnus Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) ini praktik korupsi saat ini telah mengalami komodifikasi yang semakin rumit. karena itu dibutuhkan kesungguhan dalam pemberantasan korupsi.
“Praktik korupsi semakin rapi dan makin susah diungkap. Ekstremnya ada budaya permisif atas praktik korupsi. Karena itu dibutuhkan keseriusan dalam memberantas korupsi,” ucap Nina.