Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Tvone
MONITOR, Jakarta – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menyesali perbuatannya telah membunuh ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat. Penyesalan itu dia sampaikan di depan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun dibalik penyesalan itu, Ferdy Sambo melalui pengacaranya yakni Arman Hanis meminta pembebasan atas tuntutan hukuman yang dilayangkan jaksa. Adapun tuntutan yang diberikan jaksa sebelumnya yakni hukuman penjara seumur hidup.
“Kami selaku tim penasihat hukum Terdakwa yang mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” ucap Arman Hanis di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” ucapnya lagi.
Dalam persidangan, Arman juga meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan serta tuntutan hukuman penjara seumur hidup. Ia meminta agar Ferdy Sambo dibebaskan.
“Membebaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan Terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, memulihkan nama baik Terdakwa,” pintanya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Menteri Agama Romo R. Muhammad Syafi’i menegaskan bahwa integritas adalah syarat…
MONITOR, Jakarta - Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang kembali menunjukkan performa terbaik pada…
MONITOR, Jakarta - Hari Toleransi Internasional diperingati setiap 16 November. Menag Nasaruddin Umar mengatakan bahwa…
MONITOR, Jakarta - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Kembali mencatatkan prestasi gemilang di…
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) kembali menunjukkan perannya sebagai perusahaan penyedia…
MONITOR, Jakarta - Kebijakan dan dorongan kuat Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam memperluas peran wakaf…