MONITOR, Jakarta – Keberadaan Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru perlu disosialisasikan. Dorongan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, dalam Sosialisasi KUHP “Kenduri KUHP Nasional” di Univesitas Diponegoro, Semarang, Selasa (24/1/2023).
“Sebagai sebuah Undang-Undang yang baru diundangkan, KUHP perlu disosialisasikan dan didiskusikan. Hari ini kita berkumpul untuk melakukan diseminasi mengenai Undang-Undang yang memiliki 624 Pasal dan akan berlaku 3 (tiga) tahun ke depan yakni tanggal 2 Januari 2026,” ucap Mahfud MD.
Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, menurut Mahfud MD, KUHP baru ini perlu dilakukan sosialisasi secara masif agar publik bisa menerima informasi yang komprehensif terkait KUHP ini.
“Masih ada waktu selama 3 (tiga) tahun bagi masyarakat untuk memperoleh informasi-informasi dan penjelasan mengenai KUHP ini agar tidak terjadi misunderstanding dan misintrepretation terhadap substansi-substansi yang di atur dalam KUHP,” jelasnya.
Diakui Mahfud, memang tidak mudah mengubah suatu paradigma terutama apabila Undang-Undang yang lama telah berlaku lebih dari seratus tahun. Meski demikian, ia mendorong agar masyarakat luas memiliki misi pembaruan dalam KUHP Nasional.
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meminta Pemerintah untuk…
MONITOR, Jakarta - Keterbukaan informasi publik menjadi elemen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan demokratis. Keterbukaan informasi…
MONITOR, Jakarta – PT Jasa Marga (Persero) Tbk. kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih dua…
MONITOR, Jakarta - Dipanggilnya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dan Fahmi hakim ketua DPRD Provinsi…
MONITOR, Jakarta - Pemilih muda diperkirakan akan memainkan peran penting dalam menentukan hasil Pemilihan Kepala…
MONITOR, Jakarta - Komisi III DPR RI telah menetapkan lima pimpinan KPK terpilih dan lima…