Jumat, 26 April, 2024

Kesadaran Hukum Masyarakat Indonesia di Era Globalisasi

Oleh: Nur Najmi Laila*

Manusia terlahir dengan memiliki sifat, karakter, bakat, dan kepentingan yang berbeda-beda satu sama lain. Sebagai makhluk sosial, manusia saling membutuhkan satu sama lain dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, karena perbedaan kepentingan dan kemauan seseorang dengan yang lainnya, seringkali terjadi benturan yang menimbulkan konflik dalam masyarakat.

Hal ini dapat menimbulkan lingkungan pergaulan yang tidak harmonis, tidak tertib, tidak tenteram, dan tidak aman. Untuk mencegah terjadinya hal-hal negatif tersebut, maka diperlukan suatu hukum yang mengatur pergaulan dan mengembangkan sikap kesadaran hukum untuk menjalani kehidupan antar masyarakat.

Kesadaraan hukum dapat diartikan sebagai kesadaran seseorang atau kelompok akan aturan-aturan atau hukum yang berlaku. Kesadaran hukum diperlukan oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban, kedamaian dan keadilan dalam pergaulan antar sesama. Tanpa memiliki kesadaran hukum yang tinggi, tujuan tersebut akan sangat sulit dicapai.

- Advertisement -

Sebagai contoh sering terjadinya perlakuan yang tidak sesuai aturan yang tertera dalam hukum. Pelanggaran dalam penetapan hukum pidana pada para tersangka kasus kasus besar di Indonesia. Indikator-indikator dari kesadaran hukum sebenarnya merupakan petunjuk yang relatif kongkrit tentang taraf kesadaran hukum.

Secara singkat, indikator pertama adalah pengetahuan hukum. Seseorang mengetahui bahwa perilaku-perilaku tertentu itu telah diatur oleh hukum. Peraturan hukum yang dimaksud disini adalah hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis. Perilaku tersebut menyangkut perilaku yang dilarang oleh hukum maupun perilaku yang diperbolehkan oleh hukum.

Indikator kedua adalah pemahaman hukum. Seseorang warga masyarakat mempunyai pengetahuan dan pemahaman mengenai aturan-aturan tertentu, misalnya adanya pengetahuan dan pemahaman yang benar dari masyarakat tentang hakikat dan arti pentingnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Indikator ketiga adalah sikap hukum. Seseorang mempunyai kecenderungan untuk mengadakan penilaian tertentu terhadap hukum. Indikator keempat adalah perilaku hukum, yaitu dimana seseorang atau dalam suatu masyarakat warganya mematuhi peraturan yang berlaku.

Kesadaran hukum perlu ditanamkan sejak dini, dimulai dari lingkungan keluarga. Setiap anggota keluarga dapat melatih, memahami hak-hak dan bertanggung jawab atas keluarganya. Apabila hal ini dapat dilaksanakan, maka ia pun akan terbiasa menerapkan kesadaran hukum yang dimilikinya dalam lingkungan yang lebih luas.

Selain itu ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi kesadaran hukum. Pertama, faktor pengetahuan tentang kesadaran hukum, Peraturan dalam hukum harus disebarkan secara luas dan telah sah. Maka dengan sendirinya peraturan itu akan tersebar dan cepat diketahui oleh masyarakat. Kedua, faktor ketaatan masyarakat terhadap hukum.

Dengan demikian, semua kepentingan masyarakat bergantung pada ketentuan hukum serta kepatuhan terhadap hukum, sehingga menyebabkan ketakutan terhadap sebuah hukuman atau sanksi ketika melanggar hukum.

Untuk menumbuhkan kebiasaan sadar hukum, maka menjadi tugas dan tanggung jawab semua pihak. Budaya sadar dan taat hukum sejatinya haruslah ditanamkan sejak dini. Elemen pendidikan menjadi ujung tombak dalam menanamkan sikap dan kebiasaan untuk mematuhi aturan-aturan yang ada. Jika sikap dan perilaku kesadaran hukum ditanamkan sejak dini, maka kedepan sikap mematuhi aturan akan mendarah daging dan membudaya di masyarakat.

Penegakkan hukum tidak lepas dari peradilan. Berjalannya proses peradilan tersebut berhubungan erat dengan substansi yang diadili yaitu berupa perkara perdata atau pidana, keterlibatan lembaga lembaga dalam proses peradilan secara penuh hanya terjadi pada saat mengadili perkara pidana.

Dalam perkembangannya terbentuklah beberapa badan peradilan dalam lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara, Pengadilan perpajakan dimana masing-masing mempunyai kewenangan untuk mengadili perkara sesuai dengan kewenangan masing-masing peradilan tersebut.

Tingginya kesadaran hukum di suatu wilayah akan memunculkan masyarakat yang beradab. Membangun kesadaran hukum sejak dini, tidak harus menunggu setelah terjadi pelanggaran dan penindakan oleh penegak hukum. Upaya pencegahan dinilai sangat penting dan bisa dimulai dari dalam keluarga sebagai unit terkecil masyarakat.

*Penulis merupakan Mahasiswi ITB Ahmad Dahlan Jakarta

- Advertisement -

BERITA TERKAIT

TERPOPULER