Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Okezone
MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Namun pihak keluarga Brigadir Yosua rupanya keberatan atas tuntutan tersebut.
Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo masih kurang maksimal. Ia berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
“Layaknya harus hukuman mati,” ujar Rohani Simanjuntak kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan isi tuntutan yang dibacakan jaksa, menurut Rohani, semua keterangan saksi memberatkan Sambo. Sehingga ia menilai Sambo layak dihukum mati.
“Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan,” ujarnya.
Rohani berharap majelis hakim nantinya memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…
MONITOR, Jakarta – Indonesia Police Watch (IPW) menilai polemik terkait penempatan pengacara Razman Arif Nasution…
MONITOR, Jakarta — Memasuki hari operasional ke-71 penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M, Selasa (30/6/2026), Kemenhaj…
MONITOR, Jakarta - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengkritik kebijakan pemerintah yang melibatkan taruna…