Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Okezone
MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Namun pihak keluarga Brigadir Yosua rupanya keberatan atas tuntutan tersebut.
Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo masih kurang maksimal. Ia berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
“Layaknya harus hukuman mati,” ujar Rohani Simanjuntak kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan isi tuntutan yang dibacakan jaksa, menurut Rohani, semua keterangan saksi memberatkan Sambo. Sehingga ia menilai Sambo layak dihukum mati.
“Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan,” ujarnya.
Rohani berharap majelis hakim nantinya memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia menyalurkan bantuan bagi 11.772 mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan…
MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memprediksi puncak arus lalu lintas (lalin) meninggalkan…
MONITOR, Jakarta - Ketegangan internal di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menguat. Gerakan…
MONITOR, Jakarta - Tak butuh waktu lama bagi TNI untuk turun tangan saat fasilitas publik…
MONITOR, Jakarta - Pemerintah terus memperkuat penanggulangan bencana di wilayah Sumatra melalui pengerahan personel Polri…
MONITOR, Bekasi – Melalui Direktorat Pesantren Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Al-Qur’an memegang peran strategis…