Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Okezone
MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Namun pihak keluarga Brigadir Yosua rupanya keberatan atas tuntutan tersebut.
Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo masih kurang maksimal. Ia berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
“Layaknya harus hukuman mati,” ujar Rohani Simanjuntak kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan isi tuntutan yang dibacakan jaksa, menurut Rohani, semua keterangan saksi memberatkan Sambo. Sehingga ia menilai Sambo layak dihukum mati.
“Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan,” ujarnya.
Rohani berharap majelis hakim nantinya memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani memimpin rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan I…
MONITOR, Jakarta - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato dalam Sidang Majelis Umum…
MONITOR, Jakarta - Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) sebagai satuan kerja Kementerian Koperasi kembali menunjukkan…
MONITOR, Jakarta - Haid atau menstruasi merupakan siklus alami bulanan yang rutin dialami oleh wanita…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi pembentukan Tim Transformasi Polri yang baru-baru…
MONITOR, Jakarta - Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Rivan A. Purwantono, dianugerahi Pin…