Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Okezone
MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Namun pihak keluarga Brigadir Yosua rupanya keberatan atas tuntutan tersebut.
Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo masih kurang maksimal. Ia berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
“Layaknya harus hukuman mati,” ujar Rohani Simanjuntak kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan isi tuntutan yang dibacakan jaksa, menurut Rohani, semua keterangan saksi memberatkan Sambo. Sehingga ia menilai Sambo layak dihukum mati.
“Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan,” ujarnya.
Rohani berharap majelis hakim nantinya memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.
MONITOR, Jakarta - Gerakan pendidikan Al-Qur’an di Indonesia memasuki babak baru. Melalui Silaturahim Tilawati Nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama meluncurkan delapan program prioritas bertajuk Asta Protas untuk periode 2024–2029.…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian memberikan apresiasi atas suksesnya penyelenggaraan Aromatika Indofest 2025. Ajang ini…
MONITOR, Jakarta - Operasional layanan kesehatan jemaah haji Indonesia 1446 H/2025 M di Arab Saudi…
MONITOR, Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) sepertinya serius menjawab tantangan Penjabat (Pj) Sekda…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) terus mempercepat penyelesaian Jalan Tol Kuala Tanjung -…