Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo/ dok: Okezone
MONITOR, Jakarta – Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Selasa (17/1/2023). Namun pihak keluarga Brigadir Yosua rupanya keberatan atas tuntutan tersebut.
Tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak, menilai tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo masih kurang maksimal. Ia berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati.
“Layaknya harus hukuman mati,” ujar Rohani Simanjuntak kepada awak media, Selasa (17/1/2023).
Berdasarkan isi tuntutan yang dibacakan jaksa, menurut Rohani, semua keterangan saksi memberatkan Sambo. Sehingga ia menilai Sambo layak dihukum mati.
“Dari pembacaan tuntutan oleh JPU sudah lengkap tapi seharusnya Sambo dihukum mati karena semua keterangan saksi semua memberatkan,” ujarnya.
Rohani berharap majelis hakim nantinya memberikan vonis hukuman mati bagi terdakwa Ferdy Sambo, yang telah menghilangkan nyawa keponakannya itu.
MONITOR, Bandung - Guru Besar IPB University Prof. Dr. Ir. Rokhmin Dahuri MS kembali didapuk…
MONITOR, Depok - Fakultas Tarbiyah Universitas Islam Depok (UID) sukses menggelar acara monumental bertajuk "Strategi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian menegaskan komitmennya untuk mempercepat dekarbonisasi sektor industri sebagai langkah nyata…
MONITOR, Jakarta - Memasuki hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, Kementerian Agama…
MONITOR, Jakarta - Dalam rangka mendukung transformasi profesionalisme prajurit, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto…
MONITOR, Jakarta - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan bahwa sertifikasi…