HUKUM

Kuat Ma’ruf Dituntut Hukuman Delapan Tahun Penjara

MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dengan ancaman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.

Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Dalam tuntutan itu, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni Kuat telah membantu peristiwa hilangnya nyawa Yosua, serta duka bagi keluarga korban.

Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.

Recent Posts

KPK Apresaisi Peran Kementerian Agama dalan Pencegahan Korupsi

MONITOR, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan peran…

30 menit yang lalu

Kementerian UMKM Optimistis Capaian Perkuatan Usaha Mikro pada 2025 Jadi Modal Akselerasi

MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat berbagai capaian strategis sepanjang…

54 menit yang lalu

Dirjen Pendis: 734 Prodi Unggul, Serapan Kerja Alumni PTKIN Tembus 95,1 Persen

MONITOR,Tangerang Selatan - Kualitas pendidikan Islam terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, sebanyak 734…

2 jam yang lalu

Ancam Keselamatan Siswa, DPR Desak Penghentian Tambang Pasir Karangasem

MONITOR, Bali - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyoroti ancaman serius…

9 jam yang lalu

Produksi Perikanan Budidaya hingga Triwulan Ketiga Capai Sekitar 13,215 Juta Ton

MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas perikanan budidaya nasional. Berdasarkan…

11 jam yang lalu

Pamitan, Ditjen PHU Persembahkan Buku Memori Kolektif 75 Tahun Kemenag Kelola Haji

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan haji 2025 menjadi tugas terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)…

14 jam yang lalu