Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dengan ancaman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam tuntutan itu, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni Kuat telah membantu peristiwa hilangnya nyawa Yosua, serta duka bagi keluarga korban.
Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
MONITOR, Jakarta - Rombongan Amirulhaj Indonesia yang dipimpin Menteri Agama Nasaruddin Umar bertolak ke Tanah…
MONITOR, Jakarta - Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan PT. Cinta Jaya terus menjadi…
MONITOR, Jakarta - Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Daerah Kerja Madinah menyatakan kesiapan…
MONITOR - Anggota Komisi IV DPR RI Prof Rokhmin Dahuri menyerukan transformasi sistem rantai dingin…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Charles Meikyansah menyoroti dampak yang mungkin terjadi…
MONITOR, Semarang - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ul Haq, melakukan…