Sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf/ dok: Kompas.com
MONITOR, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dengan ancaman delapan tahun penjara terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat.
Jaksa menilai Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Dalam tuntutan itu, Kuat Ma’ruf dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun hal yang memberatkan tuntutan yakni Kuat telah membantu peristiwa hilangnya nyawa Yosua, serta duka bagi keluarga korban.
Selain itu, Kuat juga dinilai berbelit-belit dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
MONITOR, Tangerang Selatan - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan peran…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mencatat berbagai capaian strategis sepanjang…
MONITOR,Tangerang Selatan - Kualitas pendidikan Islam terus menunjukkan tren positif. Hingga saat ini, sebanyak 734…
MONITOR, Bali - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, menyoroti ancaman serius…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong produktivitas perikanan budidaya nasional. Berdasarkan…
MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan haji 2025 menjadi tugas terakhir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU)…