Ilustrasi Gedung Balaikota Depok
MONITOR, Depok – Sebagai upaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) melakukan pendataan Wajib Pajak (WP) pada reklame Indoor atau reklame yang berada di dalam mal.
Langkah tersebut juga dilakukan untuk melihat potensi penerimaan dari sektor pajak reklame.
“Iya, kegiatan pendataan WP reklame indoor dimaksudkan untuk mendata seluruh reklame yang ada di dalam mal se-Kota Depok. Agar potensi penerimaan dari sektor reklame dapat meningkat,” kata Kepala Bidang Pajak Daerah I BKD Kota Depok, Yuli Puspita Anggraini di Balai Kota, Senin (16/01/2023).
Dijelaskan Yuli, pihaknya melibatkan sedikitnya enam petugas lapangan untuk melakukan pengecekan. Adapun, pengecekan dilakukan dengan mengukur dan melihat bahan reklame untuk menetapkan biaya pajak reklame.
“Harus diukur dan dilihat jenisnya (reklame) untuk menetapkan pembayaran reklame. Kegiatan ini dilakukan dari Desember 2022 hingga Januari 2023 dengan waktu yang telah terjadwal,” terangnya.
Selain itu, sambung Yuli, petugas juga melakukan sosialisasi terkait pajak reklame kepada pemilik maupun penanggung jawab store atau toko di dalam mal. Diharapkan, upaya ini bisa memberi kesadaran tentang pentingnya pajak untuk pembangunan di Kota Depok.
“Sosialisasi pasti kami lakukan dalam kegiatan ini. Mudah-mudahan mereka dapat tepat waktu membayar. Serta paham pentingnya membayar pajak untuk pembangunan di Kota Depok,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta - Wakil Panglima TNI Jenderal TNI Tandyo Budi Revita menerima audiensi Wakil Kepala…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi kabar Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi rencana aksi demontrasi besar-besaran pada 28…
MONITOR, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui calon tunggal hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Inosentius…
MONITOR, Jakarta - Polemik seputar gaji dan tunjangan anggota DPR RI kembali mencuat dan menjadi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Seleksi Tilawatil Qur’an dan Musabaqah Al-Hadis (STQH)…