PEMERINTAHAN

Kemendag Musnahkan Produk Baja Senilai Rp32,23 Miliar

MONITOR, Jakarta – Untuk melindungi konsumen, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memimpin kegiatan pemusnahan produk baja tulangan beton (BjTB) berjumlah 419.537 batang dengan berat 2.302 ton atau senilai Rp32,23 miliar pada Kamis (12/1) di Kabupaten Tangerang, Banten. Produk yang dimusnahkan tersebut melanggar aturan karena tidak memenuhi syarat mutu Standar Nasional Indonesia (SNI).

Mendag Zulkifli Hasan berharap kegiatan ini akan memberikan efek jera pelaku usaha yang memproduksi BjTB lainnya yang tidak sesuai ketentuan, khususnya di wilayah Banten yang jumlahnya cukup banyak. Tujuannya menjadi pelajaran agar pengusaha dapat memproduksi BjTB sesuai ketentuan SNI dan peraturan yang berlaku.

“Pemusnahan diharapkan membuat efek jera pelaku usaha lainnya yang memproduksi BjTB yang tidak sesuai ketentuan. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Sebelumnya Kementerian Perdagangan bersama dengan Kementerian Perindustrian, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Tipikor Polri, dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten melakukan kegiatan pengawasan terhadap produk BjTB dengan merek tertentu.

Pengawasan dilakukan sebagai respons atas informasi bahwa terdapat produk BjTB yang beredar dan diperdagangkan dengan harga murah namun tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan secara teknis.

“Kami telah melakukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Hasilnya, produk produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi ketentuan SNI, yakni SNI 2052:2017,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.

Ia melanjutkan, setelah terbukti tidak memenuhi SNI, produk tersebut segera diamankan sebagai langkah pencegahan awal meminimalisasi kerugian konsumen dalam aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L).

“Tindakan pengamanan sementara dilaksanakan berdasarkan Pasal 40 Permendag Nomor 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa untuk selanjutnya dimusnahkan,” tandasnya.

Recent Posts

39 Madrasah Negeri akan Didirikan, Usul Kemenag Disetujui Kementerian PANRB

MONITOR, Jakarta - Satu lagi legacy Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Jumlah madrasah negeri akan bertambah seiring…

6 menit yang lalu

DPR Minta Pemerintah Percepat Evakuasi WNI di Lebanon

MONITOR, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi I Junico BP Siahaan meminta Pemerintah mempercepat proses…

12 jam yang lalu

54 Akademisi Bakal Paparkan Inovasi Eco-Friendly Masjid di ISIM 2024

MONITOR - Sebanyak 54 akademisi, peneliti dan aktivis masjid dari berbagai negara akan memaparkan inovasi…

13 jam yang lalu

Kementerian Agama Susun KMA Sertifikasi Pembimbing Manasik

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama tengah menyusun Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Sertifikasi Pembimbing Manasik.…

18 jam yang lalu

Kolaborasi Pertamina NRE Group dan Genvia Kembangkan Teknologi Produksi Hidrogen Ramah Lingkungan

MONITOR, Jakarta - PT Pertamina Power Indonesia (“Pertamina NRE”), PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (“PGE”),…

20 jam yang lalu

Kompetisi Policy Brief Moderasi Beragama 2024 Berahir, Inilah Pemenangnya?

MONITOR, Jakarta - Kompetisi Penulisan Policy Brief Moderasi Beragama bagi ASN Jabatan Fungsional Tertentu Antar…

21 jam yang lalu