Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (dok: Tribun)
MONITOR, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), termasuk Perppu Cipta Kerja, bukan masuk dalam ranahnya.
Ia menyatakan, Perppu merupakan usulan presiden sebagai hak subjektif yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hak tersebut diberikan kepada presiden dalam kondisi tertentu, seperti suatu kegentingan yang memaksa.
“Nah sekarang kita tugasnya di parlemen adalah setelah diterima surat dari presiden itu nanti DPR akan menguji apakah layak Perppu itu untuk kita setujui atau tidak (menjadi undang-undang),” ujar Supratman kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan, dalam penerbitan Perppu memang tidak seperti penyusunan undang-undang biasa. Terlebih, adanya alasan kegentingan yang memaksa tersebut berpotensi memunculkan kondisi semacam ‘kekosongan hukum’.
“Nanti di parlemen akan dibahas, kita setuju atau tidak,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri upacara peringatan ke-80 Hari Bhayangkara Tahun…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menyampaikan duka cita mendalam…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin meminta pemerintah pusat untuk segera mengkonkretkan…
MONITOR, Jakarta - Memperingati Hari Bhayangkara ke-80, analis intelijen, pertahanan, dan keamanan, Dr. Ngasiman Djoyonegoro…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan belasungkawa menyusul meninggalnya 5 orang peserta…
Oleh: Zizah Nurazizah (Mahasiswa Magister Manajemen Pendidikan Universitas Pamulang) Dunia pendidikan kita hari ini sedang…