MONITOR, Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menegaskan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu), termasuk Perppu Cipta Kerja, bukan masuk dalam ranahnya.
Ia menyatakan, Perppu merupakan usulan presiden sebagai hak subjektif yang dijamin dan diberikan oleh Undang-Undang Dasar (UUD). Hak tersebut diberikan kepada presiden dalam kondisi tertentu, seperti suatu kegentingan yang memaksa.
“Nah sekarang kita tugasnya di parlemen adalah setelah diterima surat dari presiden itu nanti DPR akan menguji apakah layak Perppu itu untuk kita setujui atau tidak (menjadi undang-undang),” ujar Supratman kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/1/2023).
Ia menambahkan, dalam penerbitan Perppu memang tidak seperti penyusunan undang-undang biasa. Terlebih, adanya alasan kegentingan yang memaksa tersebut berpotensi memunculkan kondisi semacam ‘kekosongan hukum’.
“Nanti di parlemen akan dibahas, kita setuju atau tidak,” tukasnya.
MONITOR, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Muhammad Ali Ramdhani berpesan agar jemaah haji Indonesia…
MONITOR, Jakarta - Ketertiban merupakan suatu keharusan yang perlu disadari dan dipatuhi oleh semua lapisan…
MONITOR, Jakarta - Jemaah haji Indonesia hari ini mulai tiba di Madinah Al-Munawwarah. Mereka akan…
MONITOR, Jakarta - Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PT Pertamina (Persero) terus mendukung percepatan pertumbuhan…
MONITOR, Jakarta - PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada Prabowo Subianto yang mengatakan bahwa Bung…
MONITOR, Jakarta - Ada tiga tugas utama Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) kepada jemaah. Ketiganya…