Ilustrasi: Kantor Kejari Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terkait aset First Travel. Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait PK tersebut.
“Kami (Jaksa Penuntut Umum) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Kepala Kejari Depok Mia Banulita, dalam keterangannya kepada MONITOR, dikutip Sabtu (07/01/2023).
Mia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok saat ini masih menunggu putusan lengkap atas PK tersebut. Kejari Depok juga telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
Dalam menyikapi amar putusan PK itu, Kejari Depok mengedepankan prinsip kehatian-hatian.
Hal tersebut, kata Mia, sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” pungkas Mia.
MONITOR, Jakarta - Kebijakan pelarangan impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pedagang thrifting,…
MONITOR, Tangerang Selatan - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menyalurkan beasiswa senilai Rp2,85…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membekali para pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi peran Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini berpandangan pemerintah perlu meningkatkan…
MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…