Ilustrasi: Kantor Kejari Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terkait aset First Travel. Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait PK tersebut.
“Kami (Jaksa Penuntut Umum) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Kepala Kejari Depok Mia Banulita, dalam keterangannya kepada MONITOR, dikutip Sabtu (07/01/2023).
Mia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok saat ini masih menunggu putusan lengkap atas PK tersebut. Kejari Depok juga telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
Dalam menyikapi amar putusan PK itu, Kejari Depok mengedepankan prinsip kehatian-hatian.
Hal tersebut, kata Mia, sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” pungkas Mia.
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Republik Indonesia, Nasaruddin Umar dan Menteri Luar Negeri serta Urusan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi menyoroti salah satu…
Kualitas kamera menjadi salah satu pertimbangan utama saat memilih smartphone. iPhone 15 Pro hadir dengan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) terus mengedukasi masyarakat agar lebih…
MONITOR, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto membahas upaya pengembangan lembaga Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU)…
MONITOR, Jakarta — Kematian tragis seorang siswa Sekolah Dasar (SD) di Nusa Tenggara Timur (NTT)…