Ilustrasi: Kantor Kejari Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terkait aset First Travel. Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait PK tersebut.
“Kami (Jaksa Penuntut Umum) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Kepala Kejari Depok Mia Banulita, dalam keterangannya kepada MONITOR, dikutip Sabtu (07/01/2023).
Mia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok saat ini masih menunggu putusan lengkap atas PK tersebut. Kejari Depok juga telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
Dalam menyikapi amar putusan PK itu, Kejari Depok mengedepankan prinsip kehatian-hatian.
Hal tersebut, kata Mia, sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” pungkas Mia.
MONITOR, Jakarta - Fase kedatangan jemaah haji Indonesia di Tanah Suci berakhir pada 1 Juni…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Daerah Kerja…
MONITOR, Depok - Sebanyak 26 Mahasiswa Program Studi Perbankan Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah Universitas…
MONITOR, Mimika - Wajah bahagia terpancar dari Ibu Lengginus Kemaku, seorang warga Kampung Pigapu, Distrik…
MONITOR, Makkah - Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Muchlis M Hanafi mengatakan…
MONITOR, Pandeglang - Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Sekolah Tinggi Agama Islam Syekh Manshur (STAISMAN) Pandeglang…