Ilustrasi: Kantor Kejari Depok. (dok. Boy Rivalino)
MONITOR, Depok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung (MA) soal peninjauan kembali (PK) terkait aset First Travel. Kejari Depok saat ini baru menerima petikan surat terkait PK tersebut.
“Kami (Jaksa Penuntut Umum) baru menerima petikan putusan perkara tersebut yang amar putusannya terkait dengan barang bukti dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak,” kata Kepala Kejari Depok Mia Banulita, dalam keterangannya kepada MONITOR, dikutip Sabtu (07/01/2023).
Mia menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Depok saat ini masih menunggu putusan lengkap atas PK tersebut. Kejari Depok juga telah melakukan koordinasi dengan bersurat ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Depok.
Dalam menyikapi amar putusan PK itu, Kejari Depok mengedepankan prinsip kehatian-hatian.
Hal tersebut, kata Mia, sebagaimana amanat perintah pimpinan Kejaksaan, dalam pelaksanaan tugas kewenangannya senantiasa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
“Mari sama-sama kita menunggu salin putusan lengkapnya dari Mahkamah Agung,” pungkas Mia.
MONITOR - Pemerintah dan DPR RI kini tengah melakukan pembahasan mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 41…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menekankan pentingnya percepatan penyelesaian revisi…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah menanggapi kasus Wakil Menteri Tenaga Kerja…
MONITOR, Jakarta - Ketua Umum Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Anis Matta melantik kepengurusan Dewan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai bahwa rencana peralihan layanan haji dari Kementerian…