MONITOR, Jakarta – Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Alhabsy kecewa atas sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi soal permohonan kembali ke Pemilu proporsional tertutup.
Menurut dia, MK seharusnya konsisten dengan putusan sebelumnya yang menegaskan sistem Pemilu dengan sistem proporsional terbuka sebagai bagian dari penyaluran kehendak rakyat.
“Saya melihat putusan MK Nomor: 22-24/PUU-VI/2008, memiliki pertimbangan bahwa sistem pemilu tidak boleh merampas daulat rakyat. Tidak boleh juga sistem tersebut menjelma menjadi menjadi oligarki partai politik,” ucap Habib Aboe dalam keterangan persnya, Jumat (6/1/2023).
Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa “adanya keinginan rakyat memilih wakil-wakilnya yang diajukan oleh partai politik dalam Pemilu, sesuai dengan kehendak dan keinginannya dapat terwujud harapan agar wakil yang terpilih tersebut juga tidak hanya mementingkan kepentingan partai politik, tetapi mampu membawa aspirasi rakyat pemilih”.
Untuk itu Habib Aboe mengingatkan, sebagai the guardian of the constitution MK harus tetap konsisten, tegak lurus dan tidak melupakan Ratio decidendi yang telah dibuat. Sehingga tidak akan mengambil keputusan berbeda dengan putusan MK yang sebelumnya.
“Hal ini untuk menjaga konsistensi terhadap tafsir konstitusi di Indonesia,” tandasnya.
MONITOR, Jakarta – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) sebagai Subholding Upstream Pertamina terus membuktikan kinerja cemerlang…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal pencuri ikan…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menggelar uji publik hasil pemutakhiran data Tenaga Non Aparatur Sipil…
MONITOR, Bogor - Sekretariat Jenderal DPD RI melepas 96 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja…
MONITOR, Jakarta - Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) berharap Tragedi Muzdalifah yang terjadi pada penyelenggaraan…
MONITOR, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri pertemuan OECD Ministerial Council Meeting…