Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia, Jimly Asshiddiqie/ dok: Republika
MONITOR, Jakarta – Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja menuai kritik dari Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menyebut, pembuatan Perppu Cipta Kerja tidak dapat dibenarkan sebab melanggar prinsip negara hukum.
“Perppu (Cipta Kerja) ini jelas melanggar prinsip negara hukum yang dicari-carikan alasan pembenaran oleh sarjana tukang stempel,” ucap Jimly dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).
Dijelaskan Jimly, peran MK dan DPR sangat terlihat diabaikan dalam proses pembuatan Perppu Cipta Kerja. Ia pun melihat Perppu Cipta Kerja menjadi contoh produk hukum untuk kepentingan kekuasaan.
“Ini bukan contoh rule of law yang baik tapi jadi contoh rule by law yang kasar dan sombong,” tegasnya.
Jimly menyataksn semestinya pemerintah bisa menindaklanjuti putusan MK yang menyebut kalau UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, daripada membuat perppu.
MONITOR, Banten – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memulai Pelatihan Vokasi Nasional Batch 4 Tahun…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengh (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan pentingnya pengusaha…
MONITOR, Jakarta — Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memperkuat berbagai program strategis untuk menjaga momentum pertumbuhan…
MONITOR - Kekayaan sumber daya laut yang melimpah belum otomatis menjadikan Indonesia sebagai negara dengan…
MONITOR, Jakarta — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli meminta Politeknik Ketenagakerjaan (Polteknaker) menjadi contoh pendidikan vokasi…