POLITIK

Mardani Setuju Eks Koruptor Tidak Boleh Maju Caleg

MONITOR, Jakarta – Hasil survei jajak pendapat Litbang Kompas menyebutkan, mayoritas responden atau 90,9 persen tidak setuju mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) di pemilu.

Mayoritas responden juga setuju bahwa eks koruptor tidak boleh menjadi caleg lagi.

Hasil survei tersebut mendapat respon positif dari Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. Ia setuju atas pendapat publik yang sudah diperkuat melalui keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Setuju dengan kebijakan mantan napi koruptor tidak ikut nyaleg. Apalagi keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) memperkuat itu,” ujar Mardani kepada awak media.

Terkait hal itu, Mardani pun menyatakan partainya siap berkomitmen untuk tidak mencalonkan kader yang pernah terlibat korupsi di Pemilu 2024.

Recent Posts

Kemenag Siapkan Bantuan Operasional Masjid Berdampak hingga Rp100 Juta

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menyiapkan skema bantuan hingga Rp100 juta bagi masjid-masjid di Indonesia…

23 menit yang lalu

Karhutla di Aceh dan Sumut, Puan Tekankan Penanganan Bencana Harus Preventif

MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan keprihatinan atas bencana kebakaran hutan dan…

7 jam yang lalu

3 WNI Overstay Merampok di Jepang, DPR: Cerminan Pengawasan PMI Masih Banyak Lubangnya!

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menyoroti kasus tiga Warga Negara Indonesia…

9 jam yang lalu

Panglima TNI Terima Kunjungan Kasad Singapura

MONITOR, Jakarta - Komitmen memperkuat kerja sama pertahanan antara Indonesia dan Singapura kembali ditegaskan melalui…

11 jam yang lalu

Menteri PU Respon Cepat Banjir Jabodetabek, Kerahkan Pompa Mobile di 14 Titik

MONITOR, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo merespon cepat penanganan banjir dan tanah…

13 jam yang lalu

Banyak Kasus Intoleransi, DPR: Beribadah adalah Hak Konstitusional dan Dilindungi Negara

MONITOR, Jakarta - Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyoroti berbagai peristiwa intoleransi yang…

14 jam yang lalu