MONITOR, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan. Kegiatan ini bakal diadakan di sejumlah ruas jalan se-Kota Depok.
“Kami akan memberikan sanksi bagi para pelaku, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah, yaitu denda sebesar Rp 25 juta,” kata Kepala DLHK Kota Depok Ety Surhayati, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2022).
Ety menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas para pembuang sampah bukan masyarakat Depok. Aksi tersebut juga bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah berkali-kali.
“Kita akan kembali mengaktifkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tangkap Tangan dan akan melakukan penindakan bagi para pelaku yang tertangkap,” ucap Ety.
Selain di Kecamatan Tapos, tambah dia, kegiatan tersebut akan dilangsungkan di Jalan Margonda Raya dan lokasi lainnya.
“Kami harap, kemunculan Tim Satgas Keliling ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, sehingga dapat mewujudkan Kota Depok yang bersih dan nyaman,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terus memperluas akses pembiayaan, mempercepat…
MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia menjajaki kerja sama dengan Kementerian…
MONITOR, Kepulauan Nias - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempercepat pemulihan ekonomi masyarakat…
MONITOR, Tangerang Selatan - Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Dr. Suwendi, M.Ag., menegaskan…
MONITOR, Jakarta - Momentum Hari Santri Nasional 2026 harus menjadi pengingat bahwa santri tidak hanya…
MONITOR, SLEMAN - Lahan yang sebelumnya kurang produktif di Dusun Manggunan, Kalurahan Caturharjo, Sleman, mulai…