MONITOR, Depok – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan. Kegiatan ini bakal diadakan di sejumlah ruas jalan se-Kota Depok.
“Kami akan memberikan sanksi bagi para pelaku, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah, yaitu denda sebesar Rp 25 juta,” kata Kepala DLHK Kota Depok Ety Surhayati, dalam keterangannya, Rabu (20/12/2022).
Ety menjelaskan, berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas para pembuang sampah bukan masyarakat Depok. Aksi tersebut juga bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah berkali-kali.
“Kita akan kembali mengaktifkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tangkap Tangan dan akan melakukan penindakan bagi para pelaku yang tertangkap,” ucap Ety.
Selain di Kecamatan Tapos, tambah dia, kegiatan tersebut akan dilangsungkan di Jalan Margonda Raya dan lokasi lainnya.
“Kami harap, kemunculan Tim Satgas Keliling ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, sehingga dapat mewujudkan Kota Depok yang bersih dan nyaman,” tuntasnya.
MONITOR, Jakarta — Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan generasi muda perlu mengambil peran aktif dalam…
MONITOR, Jakarta – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026, Menteri Agama RI, Prof.…
MONITOR, Jakarta - Himpunan Alumni Institut Pertanian Bogor (HA IPB) menggelar Business Forum HA IPB…
MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti menekankan keadilan pendidikan…
MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah mendorong aparat penegak hukum menindak tegas…
MONITOR, Bogor - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division memohon…