MONITOR, Jakarta – RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan DPR pada Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12/2022) lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU PPSK ini penting menjadi pondasi penguatan sektor keuangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.
Selain RUU PPSK, DPR juga mengesahkan sebanyak 32 UU dengan 25 diantaranya inisiatif DPR sepanjang tahun 2022.
“Ada lebih banyak UU yang kami selesaikan tahun ini, namun saya percaya UU tak bisa hanya dinilai dari jumlahnya, namun juga harus dilihat dari sisi kemanfaatan bagi rakyat,” ucap Puan Maharani.
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) memberikan dukungan kepada Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR…
MONITOR, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengajak para pelaku usaha rumah potong hewan (RPH)…
MONITOR, Jakarta - Babinsa Koramil 1710-03/Kuala Kencana, Kodim 1710/Mimika Serka Juventino melaksanakan kegiatan Komsos dan…
MONITOR, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program dan…
MONITOR, Jakarta - Data Kementerian Kemaritiman & Investasi tahun 2022 menyebut luas lahan kritis nasional…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Badan Usaha Jalan Tol…