MONITOR, Jakarta – RUU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) telah disahkan DPR pada Rapat Paripurna Ke-13 DPR RI Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022–2023 kemarin (15/12/2022) lalu.
Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, RUU PPSK ini penting menjadi pondasi penguatan sektor keuangan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
UU PPSK atau yang disebut Omnibus Law Keuangan itu terbilang penting bagi sektor keuangan. Sebab, berbagai inisiatif termuat di dalamnya.
Selain RUU PPSK, DPR juga mengesahkan sebanyak 32 UU dengan 25 diantaranya inisiatif DPR sepanjang tahun 2022.
“Ada lebih banyak UU yang kami selesaikan tahun ini, namun saya percaya UU tak bisa hanya dinilai dari jumlahnya, namun juga harus dilihat dari sisi kemanfaatan bagi rakyat,” ucap Puan Maharani.
MONITOR, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan telah terjadi insiden operasional di wilayah…
MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memperkuat komitmennya dalam mengakselerasi pertumbuhan wirausaha industri baru melalui pengembangan…
MONITOR, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, melantik pejabat pimpinan…
MONITOR, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kasus dugaan penganiayaan anak oleh pengelola…
MONITOR, Ciputat – Peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-30 di Kota Tangerang Selatan dimaknai sebagai momentum…
MONITOR, Jakarta – Penyelenggaraan ibadah haji 1447 Hijriyah/2026 Masehi memasuki hari kelima operasional. Kementerian Haji dan…