HUKUM

Yasonna Paparkan Empat Terobosan Kemenkumham selama 2022

MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melahirkan empat terobosan selama tahun 2022. Terobosan tersebut terdiri atas penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.

“Kemenkumham telah menerapkan empat terobosan selama tahun 2022. Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Penerapan second home visa adalah program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun,” tutur Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR.

Di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.

Terakhir, Kemenkumham meluncurkan e-VOA sehingga WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

“Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk ke Indonesia,” lanjut Yasonna.

Yasonna menyatakan Kemenkumham akan terus melakukan pengembangan di bidang imigrasi agar WNA dan WNI mendapatkan pelayanan imigrasi yang berkualitas, mulai dari masuk wilayah Indonesia hingga ke luar Indonesia.

Recent Posts

Seminar Internasional Kupas Peran Prabowo dalam Mendorong Solusi Dua Negara

MONITOR, Jakarta - Menindaklanjuti pidato Presiden Prabowo Subianto pada Sidang Umum ke-80 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)…

1 jam yang lalu

Guru Diwajibkan Rangkap Konselor, DPR: Sekolah Harus Tetap Punya Psikolog Profesional

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyambut baik kebijakan…

2 jam yang lalu

Kemenag Inisiasi Forum Akademik Internasional Bahas Gaza dan Perdamaian Dunia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama menginisiasi penyelenggaraan rangkaian seminar internasional tentang perdamaian dunia pada empat…

3 jam yang lalu

Soroti Pemilu 2029, Anis Matta: Bersiaplah Hadapi Krisis Besar!

MONITOR, Jakarta - Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia menggelar puncak HUT ke-6 di Ballroom Hotel…

4 jam yang lalu

Kongres Rohis 2025 Ditutup, Terpilih Presiden Rohis Indonesia Pertama dan Arah Baru Pelajar Muslim

MONITOR, Jakarta - Untuk pertama kalinya dalam sejarah, Indonesia resmi memiliki Presiden Rohis Indonesia. Muhamad…

5 jam yang lalu

Prabowo Rencana Kirim Peacekeeper ke Gaza, DPR Dorong TNI Siapkan Satuan Siber dan Korps Kesehatan

MONITOR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyambut baik komitmen Presiden Prabowo Subianto…

6 jam yang lalu