HUKUM

Yasonna Paparkan Empat Terobosan Kemenkumham selama 2022

MONITOR, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melahirkan empat terobosan selama tahun 2022. Terobosan tersebut terdiri atas penerapan second home visa, penerapan masa berlaku paspor 10 tahun, penerapan proses penerbitan izin tinggal online, dan peluncuran e-VOA.

“Kemenkumham telah menerapkan empat terobosan selama tahun 2022. Semua terobosan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/12/2022).

Penerapan second home visa adalah program bagi WNA tertentu atau ex-WNI yang hendak tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia. Dengan visa ini, WNA dapat tinggal selama lima atau sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan, seperti investasi dan kegiatan lainnya.

Selanjutnya, Kemenkumham menerapkan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun.

“Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 Pasal 2A ayat 2 penerapan masa berlaku paspor 10 tahun dari yang sebelumnya hanya 5 tahun,” tutur Yasonna di ruang rapat Komisi III DPR.

Di bidang izin tinggal, Kemenkumham melakukan percepatan proses penerbitan izin tinggal online. Awalnya kantor imigrasi membutuhkan persetujuan kantor wilayah terlebih dahulu. Sekarang dari kantor imigrasi hanya membutuhkan persetujuan dari pusat.

Terakhir, Kemenkumham meluncurkan e-VOA sehingga WNA cukup mendaftarkan permohonan visanya melalui website molina.imigrasi.go.id. Setelah itu, mereka dapat langsung melakukan pembayaran secara online menggunakan kartu kredit atau kartu debit berlogo Visa, Mastercard, atau JCB.

“Setelah melakukan pembayaran, permohonan e-VOA akan diverifikasi oleh petugas dan jika disetujui maka dikirimkan kepada orang asing melalui aplikasi. Selanjutnya orang asing cukup mengunduh e-VOA yang telah disetujui dan menunjukkannya di Tempat Pemeriksaan Imigrasi saat masuk ke Indonesia,” lanjut Yasonna.

Yasonna menyatakan Kemenkumham akan terus melakukan pengembangan di bidang imigrasi agar WNA dan WNI mendapatkan pelayanan imigrasi yang berkualitas, mulai dari masuk wilayah Indonesia hingga ke luar Indonesia.

Recent Posts

Tiga Terobosan Perdana Haji 2025, Terbuka, Efisiensi Hingga Kompetitif

MONITOR, Jakarta - Penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 mencatat sejarah baru dengan hadirnya tiga kebijakan…

7 jam yang lalu

Menuju Indonesia Emas 2045, Prof Rokhmin: Pelajar NU Harus Jadi Garda Terdepan Inovasi

MONITOR, Jakarta - Aula PCNU Kabupaten Cirebon penuh sesak oleh semangat muda, ratusan pelajar Nahdlatul…

15 jam yang lalu

Kementerian PU Pastikan Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Sesuai Target

MONITOR, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan progres pembangunan dan renovasi fasilitas Sekolah Rakyat…

15 jam yang lalu

DPR: Tidak Pernah Ada Kejelasan Siapa Saja 113 Orang Penulis Ulang Sejarah Indonesia

MONITOR, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI Bonnie Triyana mendorong adanya transparansi dalam penulisan…

16 jam yang lalu

Pangkas Impor, Kemenperin dan YPTI Produksi Komponen Welcab Alphard

MONITOR, Jakarta - Kementerian Perindustrian terus memacu pertumbuhan dan daya saing industri otomotif nasional melalui…

19 jam yang lalu

Kemenag Salurkan Bantuan 310 Miliar Lebih kepada Yatim dan Penyandang Disabilitas di Indonesia

MONITOR, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), dan Lembaga Amil Zakat…

22 jam yang lalu