OPINI

Sapu Jagat Sektor Keuangan Ala Indonesia

Oleh: Diding S. Anwar*

Desember Ceria. Mari sambut dengan doa dan harapan semoga kiranya lancar dan berkah upaya pemerintah bersama DPR.RI dalam mewujudkan generasi penerus rakyat Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 guna menyongsong hari esok yang lebih baik, yakni berorientasi perlindungan masyarakat banyak agar tercapai semakin adil makmur dan sejahtera.

Metode Omnibus Law Keuangan

Ini merupakan Inisiatif DPR RI. Semoga setelah pembahasan Pemerintah bersama DPR tentunya semoga segera terwujud. Niat dan napas serta semangat UU Sapujagat Sektor Keuangan adalah optimalisasi pengembangan dan penguatan secara terintegrasi serta komprehensif sesuai semangat Zaman. Tentunya dengan memperhatikan best practise universal di berbagai negara di dunia. Insya Allah, bukan pelemahan, namun penyesuaian.

Naskah Akademik dan background kajian UU Sapujagat ini demi menyelaraskan berbagai pengaturan yang terdapat dalam berbagai Undang-Undang ke dalam satu undang-undang secara komprehensif pengembangan dan penguatan Sektor Keuangan sehingga lebih terintegrasi, dimana dalam UU sebelumnya terdapat beberapa kekurangan dan masih ada kelemahan.

Belasan Undang-Undang diamandemen antara lain (Undang-Undang Tentang; Perbankan, Perkoperasian, Pasar Modal, Perdagangan Berjangka Komoditi, Bank Indonesia, Surat Utang Negara, Lembaga Penjamin Simpanan, Sistem Jaminan Sosial Nasional, Perbankan Syariah, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Mata Uang, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Keuangan Mikro, Perasuransian, Penjaminan, Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan).

Ruang lingkup Omnibus Law ini mengatur ekosistem sektor keuangan meliputi antara lain (kelembagaan, perbankan, pasar modal pasar uang dan pasar valuta asing, perasuransian dan penjaminan, asuransi usaha bersama, program penjaminan polis, usaha jasa pembiayaan, kegiatan usaha bullion, program pensiun, kegiatan koperasi di sektor jasa keuangan, lembaga keuangan mikro, konglomerasi keuangan, ITSK, penerapan keuangan berkelanjutan, inklusi keuangan dan perlindungan konsumen, akses pembiayaan UMKM, sumber daya manusia, stabilitas sistem keuangan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan penegakan hukum di sektor keuangan.

Bagaimana implementasinya?
Para pihak yang berkompeten dan yang terkait segera persiapan pembenahan, termasuk persiapan aturan turunannya. Jangan lupa Kolaborasi Pentahelix lintas stake holder (ABGCM ; Academic, Business, Government, Community, Media).

*Penulis merupakan Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia, mantan Direktur Utama PT Jasa Raharja dan Direktur Utama Perum Jamkrindo (sekarang PT Jamkrindo).

Recent Posts

Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Pelindungan Pekerja Hadapi Perubahan Dunia Kerja

MONITOR, Jakarta — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus memperkuat kompetensi dan pelindungan pekerja sebagai respons terhadap…

2 hari yang lalu

Kemenag Salurkan 1.000 School Kit dan 16 Ruang Belajar Sementara untuk Madrasah di NTT

MONITOR, NTT - Kementerian Agama menyalurkan bantuan berupa 1.000 school kit dan 16 Temporary Learning Space…

2 hari yang lalu

Universitas Islam Depok dan Hartford International University USA Jalin Kemitraan Perkuat Dialog Antarumat dan Akademik

MONITOR, Jakarta - Dalam upaya memperkuat kerja sama akademik internasional dan pemahaman lintas budaya, Universitas…

3 hari yang lalu

Jasa Marga Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa NTT

MONITOR, Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak gempa bumi…

4 hari yang lalu

Kemenhaj Mediasi Pengaduan Penundaan Keberangkatan dan Pengembalian Dana Jemaah

MONITOR, Jakarta — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI memfasilitasi mediasi antara mitra pemasaran selaku…

4 hari yang lalu

Bursa Wirausaha Unggulan Buka Akses UMKM Naik Kelas

MONITOR, Medan — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (Kementerian UMKM) memperkuat ekosistem kewirausahaan melalui…

4 hari yang lalu