MONITOR, Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (06/12/2022). Meski sudah disahkan, pro kontra masih mewarnai perjalanan UU tersebut.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyatakan, RKUHP sudah disosialisasikan dan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya RKUHP ini penting, karena saat ini bangsa Indonesia masih menggunakan KUHP warisan Belanda.
Yasonna mengakui perjalanan penyusunan RUU KUHP tidak selalu mulus. Pemerintah dan DPR sempat dihadapkan dengan pasal-pasal yang dianggap kontroversial, diantaranya pasal penghinaan Presiden, pidana kumpul kebo, pidana santet, vandalisme, hingga penyebaran ajaran komunis. Namun, Yasonna meyakinkan masyarakat bahwa pasal-pasal dimaksud telah melalui kajian berulang secara mendalam.
Politikus PDI Perjuangan ini menilai pasal-pasal yang dianggap kontroversial bisa memicu ketidakpuasan golongan-golongan masyarakat tertentu.
Ia pun mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju atau protes terhadap RUU KUHP dapat menyampaikannya melalui mekanisme yang benar. Masyarakat diperbolehkan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“RUU KUHP tidak mungkin disetujui 100 persen. Kalau masih ada yang tidak setuju, dipersilakan melayangkan gugatan ke MK,” tandasnya.